January 19, 2025 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

BPD belum ada pengayoman secara institusi kelembagaan

2 min read

Foto : Cak Anha, Tursilowanto, HR. Hendry

Gresik – Katagori yang dapat diklasifikasikan sebagai status kemajuan dan kemandirian Desa Mandiri adalah desa maju yang memiliki Indeks Desa Membangun (IDM) lebih besar dari 0,8155 serta mampu melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
Parameter seberapa mandiri desa melakukan pembangunannya, H. Ahmad Nurhamim S.Pi, M.Si wakil ketua DPRD Kabupaten Gresik, menjelaskan “Dengan menggunakan tools yang disebut IDM adalah merupakan indeks komposit yakni Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan”

IDM adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu Desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan konsep kebijakan pembangunan yang ditetapkan

“Setiap indeks memiliki dimensi dan indikatornya masing-masing. dalam rangkah mewujudkan Desa mandiri dibutuhkan langkah strategis yang terencana, terarah dan terukur, sehingga memudahkan monitoring perkembangan dan kemajuannya” Tandas pria yang akrab disapa Cak Anha saat dihubungi via Ponselnya. (Rabu, 3/8/2022)

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Gresik, masalah yang dihadapi adalah akselerasi pembangunan desa menuju kemandiran desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan desa diperlukan suatu cara penanggulangan yang melibatkan semua pemangku kepentingan

Tokoh Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tursilowanto Hariogi S.IP, MM mengungkapkan, “Prosesnya tidak boleh melompat, dalam mencapai perwujudan desa mandiri haruslah melewati tahapan Desa Berdaya, siapa saja yang harus diberdayakan di desa, selain Kapala Desa itu sendiri, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa, LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat & Desa), RT/RW serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda”

Hal tersebut bisa dikatakan berdaya, ketika dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa dilibatkan sepenuhnya tidak setengah-setengah, seperti halnya tersusun dan terlaksananya serta kesesuaian RPJMDes serta Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPDes) secara partisipatif sebagai landasan bagi swadaya masyarakat dan kegiatan pemerintah dalam pemberdayaan kemandirian, dengan mengunakan azas partisipatif,

Sementara Tursilowanto yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PMD dan telah mengabdi 40 tahun di pemerintahan memberikan penekanan “Utamanya peran fungsi BPD -nya sebagai Check and Balance untuk mencapai terwujudnya program penyelenggaraan pemerintahan” (Rabu, 3/8/2022)

Ketua Abpednas (Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa) HR. Hendry ketika dihubungi mengaku, “Tugas dan Fungsi BPD sebagai salah penyelenggara pemerintahan di desa selama ini masih dipandang sebelah mata, sampai saat ini belum adanya pengayoman yang tepat secara institusi kelembagaan padahal regulasinya sudah mengatur dengan jelas dan berperan sangat strategis” (Rabu, 3/8/2022)

Kesemuanya itu dengan maksud dan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui, perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa mendorong sinergi antara kegiatan Pemerintah Daerah dengan fasilitasi keberdayaan masyarakat guna pencapaian Desa Mandiri.

23050cookie-checkBPD belum ada pengayoman secara institusi kelembagaan

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.