January 18, 2025 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Otoritarianisme Baru dan Imbas Kepada Desa

4 min read

Peraturan Menteri Kominfo PSE Lingkup Privat bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum

 

Oleh Tiara
Team Investigasi Indonesia Raya

Suaradesaku.net: Investigasi HAM menilai keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir delapan situs dan aplikasi dengan traffic tinggi yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan situs dan aplikasi tersebut tidak terdaftar resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai langkah otoritarianisme.

“Pembatasan (pemblokiran) situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme”, kata Ketua Investigasi HAM pada Investigasi Hukum dan HAM Imam S dalam keterangannya. (Minggu,31/7/2022).

 

Alat melindungi kepentingan

Menurut Imam memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan (digital authoritarianism) sehingga memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan.

“Terhadap hal tersebutI Investigasi HAM menilai setidaknya terdapat 6 Catatan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)”, kata dia.

Pertama, pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal”, katanya.

Kedua, pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui putusan pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan setara berdasarkan prinsip pembatasan-pembatasan yang diizinkan dan diatur dalam beberapa standar dan mekanisme pembatasan HAM.

Ketiga, pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum Kominfo untuk memastikan pemenuhan standar dan mekanisme HAM dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Keempat, Peraturan Menteri Kominfo PSE Lingkup Privat bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’.

Kelima, Investigasi HAM menilai pemerintah bersama dengan DPR seharusnya fokus dalam upaya melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, bukan malah membuat kebijakan-kebijakan otoriter yang tidak didasarkan pada kepentingan utama masyarakat.

Keenam, Investigasi HAM menilai pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual secara khusus pasca berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

3 Hari

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan tambahan waktu selama tiga hari untuk platform mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Perpanjangan waktu itu diberikan karena sampai hari ini beberapa plikasi raksasa lain seperti Google, YouTube, dan Disney terlihat belum terdaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangarepan mengatakan, jika dalam waktu tiga hari perusahaan tersebut belum mendaftar, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk melakukan pemblokiran.

“Tahapnya, kami kirim surat peringatan, beri batas waktu tiga hari kerja. Kalau tetap tidak mau mendaftar, berarti mereka tidak mau lagi beroperasi di Indonesia, kami blokir”, kata Samuel.

Google lewat perwakilannya mengaku akan segera mendaftarkan diri pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Namun sampai batas akhir belum nampak terdaftar di situs PSE Kominfo.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi”, ujar pihak Google.

 

Apa dampaknya jika Google benar-benar diblokir pemerintah?

Direktur Investigasi Hukum dan HAM C. Anam menilai banyak kerugian akan didapat jika pemerintah melakukan pemblokiran terhadap Google. Karena Google menurutnya tidak sekedar sebagai mesin pencarian saja, namun berkaitan dengan sistem lainnya seperti: google drive, gmail, dan beberapa akses lainnya.

“Pertama kalau Google secara sistem itu yang bahaya. Ada kerugian tidak bisa kita hitung karena kan tergantung sifat kerahasiaan data yang tersimpan. Termasuk misalnya email-email yang terkonfirmasi melalui email atau apapun itu pasti menjadi kesulitan besar, karena semua terkoneksi itu yang pertama”, kata Anam. (Rabu,20/7/2022).

Anam mengatakan, jika mesin pencarian Google yang diblokir pemerintah masih bisa dimaklumi. Terlebih banyak pilihan alternatif lain untuk mengakses. Namun jika sistem dari Google diblokir maka dampaknya amat luar biasa.

“Kalau hanya mesin pencari saja ada substitusi lah tapi kalau misalnya yang mahal kan penyimpanan sama koneksi dengan yang lain sifatnya kerahasiaan”, ujarnya.

Anam menekankan jika pemerintah memang serius melakukan pemblokiran, maka harus ada persiapan. Paling tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa memindahkan data-datanya terlebih dahulu, baik kodefikasi, email baru hingga lainnya.

“Memang perlu sikap tegas pemerintah saya kira itu upaya hukum agar lembaga perusahaan internasional menghormati masing masing negara. Jadi saya kira jangan langsung blokir kasih tau masyarakat siap-siap kita mau blokir tolong seluruh kodefikasi aplikasi email itu cari alternatif”, seruannya.

 

Lose Lose Solution

Pengamat Ekonomi Indonesia Bebas Masalah, Ahmad Bashori Al-Muhajir menambahkan, jika dalam kondisi ekstrim harus tutup, tentunya ini menjadi lose lose solution. Perekonomian akan mengalami distraction ketika operator sebesar google, misalnya harus ditutup.

“Harapan dunia usaha, tentunya Google mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah”, ujar Ahmad dihubungi terpisah.

Ahmad mengatakan regulasi dibuat Kominfo harus bisa memberikan dua hal:

  1. kepastian hukum, dan
  2. sisi lain berfungsi sebagai insentif dunia usaha.

Dari sisi pemerintah harus tegas agar regulasi bisa dijalankan oleh para pelaku usaha, termasuk jatuh tempo para pelaku usaha mengikuti aturan yang ada.

“Penegakan hukum perlu dilakukan untuk kepastian”, ujarnya.

Namun, di sisi lain, memang fungsi regulasi semaksimal mungkin harus bisa memberikan dorongan buat dunia usaha. Sehingga kapan regulasi itu dibuat fleksibel dan kapan harus dibuat tegas menjadi seni tersendiri buat pemerintah.

22800cookie-checkOtoritarianisme Baru dan Imbas Kepada Desa

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.