DI DUGA TANPA ALASAN YANG KONGKRIT,KADES KADUNGREMBUG ENGGAN TANDA TANGAN SURAT TANAH MILIK WARGA
2 min readLamongan-Bukankah tugas dan fungsi Kepala Desa,yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa,seperti tata praja Pemerintahan,penetapan peraturan di desa,pembinaan masalah pertanahan,pembinaan ketentraman dan ketertiban,melakukan upaya perlindungan masyarakat,adminitrasi kependudukan,penataan dan pengelolaan wilayah.
Jika Kepala Desa dan Perangkat Desa melakukan hal di luar tugas dan fungsinya,maka tidak heran kalau kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa menjadi momok yang membuat masyarakat nekat untuk melakukan apa saja termasuk mengadu dan mengkritik soal kinerja dan pelayanan publik.
Bapak Kosim,seorang warga dusun Kadung Desa Kadungrembug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan,merasa kecewa terhadap tindakan Kepala Desa(Kades),Bpk.H.Sunardi yang enggan menandatangani dokumen pendukung proses sertifikat tanah miliknya.
“Saya kecewa sama kepala desa yang tidak mau tanda tangan dokumen saya untuk urusan sertifikat tanah didesa ini”.Tutur Bpk Kosim,saat ditemui wartawan dikediamanya minggu(19/06/2022).
Menurut Bpk Kosim,dirinya sudah berkali- kali menghubungi Kades Sunardi untuk tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional(BPN),Kabupaten Lamongan namun yang bersangkutan tidak bersedia tandatangan dokumen tersebut dan kemudian lewat perwakilan menyampaikan secara lisan perihal tersebut kepada Bpk Camat Sukodadi.
“Saya sudah sampaikan secara lisan ke Camat Sukodadi soal tindakan Kades Sunardi,dan kata Camat dirinya(Camat-red) sudah menghubungi Kades.Tapi Kades masih tidak mau tandatangan dengan alasan yang tidak jelas.”pungkasnya
Kepala Desa Kadungrembug Sunardi ketika dikonfimasi salah satu wartawan suara Nusantara Indonesia pada hari senin(20/6/2022) beliau mengatakan terkait dirinya enggan untuk tanda tangan lantaran belum tahu secara pasti atas nama siapakah didalam petok desa tersebut .
” kalau sudah dibeli dari penjual ya minta tanda tangan penjual saja, mengapa harus saya.”tuturnya.
Saat ditanya terkait atas nama siapakah kepemilikan tanah tersebut didalam petok desa beliau menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu atas nama siapakah petok desa tersebut, tapi di buku rincik desa atas nama KUD.”
“Intinya Kami atas nama pemerintah desa tidak mau gegabah mengambil sikap.”tandasnya.
Kades sunardi menyarankan untuk menempuh jalur hukum saja, jadi apapun keputusannya nanti beliau menerimah dan bisa menjelaskan kepada warga.
“Saya menyarankan agar soal ini di tempuh dengan jalur hukum, terkait apapun keputusannya saya akan terimah dan bisa menjelaskan kepada warga.”pungkasnya.
Disisi lain menurut Sarwiyono(Anggota LBH Joko Tingkir) menegaskan terkait upaya yang akan di lakukannya apabila kades masih enggan memberikan tanda tangan.
“Sebetunya Bpk Kosim sudah menempuh berbagai cara dengan melakukan mediasi tapi belum membuahkan hasil yang diinginkanya,”.
“kalau sudah tidak bisa melalui jalan mediasi kami akan melangkah ke jalur hukum. Tegasnya.