Kinerja BPN Mojokerto tidak Profesional, LSM Ilham Nusantara Layangkan Somasi
8 min readJual beli tanah seluas ± 7440 M² yang dilakukan oleh Rasiyo dibuatkan Akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 tanggal 10/10/2000 oleh Drs. Eko hadi priyanto selaku PPAT Kecamatan Dawarblandong.
Sedangkan jual beli tanah seluas ± 6353 M² yang dilakukan oleh Riyono dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 oleh Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Oleh: Tiara
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah
Suaradesaku.net – Mojokerto: Kasus pertanahan banyak dijumpai di semua daerah. Faktor pemicunya banyaknya faktor yang menyebabkan terjadinya kasus pertanahan. Sebut saja mulai dari hibah, waris, jual beli, tapal batas, perubahan data kepemilikan dan faktor lainnya.
Kantor pertanahan BPN di setiap kota dan kabupaten telah diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat tanah berupa sertifikat. Ada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan lainnya, yang dalam penerbitan ada Standart Operasional Prosedur (SOP).
Kasuistik jual beli ulang oleh ahli waris
Jual beli tanah atas nama Rasiyo P. Riyono dengan obyek tanah sesuai dengan C desa nomor 268 atas nama Rasiyo P. Riyono persil 46d Blok IV luas ±7440 (sesuai SPPT) yang terletak di desa Dawarblandong, kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menimbulkan kasus pertanahan.
Lantaran obyek tanah tersebut sudah dijual oleh Rasiyo (pemilik asli) kepada H. Bisri Ilyas pada tahun 2000. Dan setelah Rasiyo meninggal dunia, tanah tersebut dijual kembali oleh Riyono (Ahli waris Rasiyo) kepada Kuang guito pada tahun 2014.
Jual beli tanah seluas ± 6353 M² yang dilakukan oleh Riyono dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 oleh Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto
Jual ulang beda PPAT
Jual beli tanah seluas ± 7440 M² yang dilakukan oleh Rasiyo dibuatkan Akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 tanggal 10/10/2000 oleh Drs. Eko hadi priyanto selaku PPAT Kecamatan Dawarblandong.
Sedangkan jual beli tanah seluas ± 6353 M² yang dilakukan oleh Riyono dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 oleh Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Salinan kedua akta jual beli tersebut diberikan kepada kepala kantor BPN Kabupaten Mojokerto
Kepala Desa terlibat langsung
Pengakuan Ir. Winaryo selaku Kepala Desa Dawarblandong bahwa, jual beli tanah tersebut dilakukan oleh Rasiyo kepada H. Bisri Ilyas hanya seluas 2000 M², sedangkan jual beli Riyono kepada Kuang guito seluas 4600 M². Karena kedua jual beli tersebut Kepala Desa terlibat langsung.
Tidak bisa membuktikan pengakuan
Namun Kepala Desa tidak bisa membuktikan pengakuannya tersebut, disebabkan Kepala Desa pada tanggal 01/08/2001 telah membuat dan menandatangani Surat pernyataan pemilikan/penguasaan tanah, Proses verbal pemasangan tanda batas, Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, sporadik, tanah tersebut seluas ±7440 disaksikan oleh pemilik tapal batas tanah dan semuanya membubuhkan tandatangannya.
Jual beli tanah yang dilakukan Riyono dengan Kuang guito melalui Notaris Anggia telah diterbitkan SHM Nomor 659 atas nama Kuang guito dengan luas 6353 M², saat pengukuran tanah tersebut pada tahun 2014 oleh pejabat BPN untuk proses penerbitan SHM tidak disaksikan oleh pemilik tapal batas tanah, melainkan di saksikan oleh saudara Riyono, Wawan, Kuwadi dan bagi (orang kepercayaan Kuang Guito), keempat orang tersebut orang luar dan tidak ada hubungannya dengan tanah tersebut.
Kronologi mediasi
Terkait kasus pertanahan tersebut, Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam dalam jumpa pers mengatakan atas kasus tanah di Dawarblandong.
“Kami sudah menyampaikan detail ke Kepala Kantor BPN Kabupaten Mojokerto”, tuturnya kepada awak media. (20/06/2022)
“Kami mohon adanya Mediasi semua pihak tanpa terkecuali, sesuai surat kami nomor 012/PM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/IV/2022 tanggal 20/04/2022 sampai dengan sekarang sudah 60 (enam puluh) hari. Lambatnya pelaksanaan mediasi pengakuan BPN karena kurang pegawai BPN dan berkas menumpuk banyak sehingga menyulitkan dalam pencarian berkas dan terjadi keterlambatan”, lanjutnya.
Undangan via WhatsApp dan mendadak
“Memang BPN pernah mengundang kami untuk mediasi tanggal 10/06/2022 namun undangan tersebut dikirim melalui WhatsApp tanggal 09/06/2022 (sehari sebelum pelaksanaan mediasi) dan undangan tersebut kurang pihak, Riyono (Ahliwaris Rasiyo) selaku penjual dan Anggia selaku Notaris tidak diundang, dan pihak BPN mengatakan bahwa keduanya tersebut tidak merupakan para pihak dan BPN tidak tahu alamatnya. Lucu kan !!!”, terangnya.
“Mediasi tersebut hanya dihadiri oleh kami LSM, perwakilan Ahli waris H. Bisri Ilyas dan Kepala Desa Dawarblandong, sedangkan Camat Dawarblandong, Kuang Guito tidak hadir, entah karena tidak disampaikan pesan WhatsApp Atau apa kami tidak tahu”, urainya terkait ketidakhadiran para pihak.
Tidak mengundang para pihak sengketa
‘Kami juga tidak paham maksud BPN apa memberikan undangan sehari sebelum pelaksanaan mediasi, dan tidak mengundang para pihak sengketa, apakah memang sengaja agar kasus tersebut menjadi kabur atau ada unsur lain, yang jelas menurut kami bahwa dalam penyelesaian kasus pertanahan kinerja BPN Kabupaten Mojokerto tidak professional”, paparnya terkait pengkaburan kasus atau motif unsur lainnya yang tidak jelas.
“Kami juga menduga bahwa terjadinya kasus pertanahan tersebut jelas adanya campur tangan oknum BPN, sehingga BPN dapat menerbitkan SHM Nomor 659 atas nama Kuang guito tersebut meskipun sudah diketahui bahwa sebelumnya tanah tersebut telah dibeli oleh H. Bisri Ilyas tahun 2000, dan penunjukan tapal batas dilakukan oleh orang lain serta terjadinya kesalahan administrasi”, lanjutnya terkait oknum BPN pasca menyebutkan oknum keterlibatan Notaris Mojokerto.
Memperkeruh masalah dan ikut serta dalam munculnya kasus pertanahan
Ketidak professionalan kinerja BPN, kami LSM ILHAM Nusantara telah diayangkan. SOMASI nomor 016/SOM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/VI/2022, dengan harapan BPN segera menjadwalkan mediasi dan mengundang semua pihak selambat-lambatnya tanggal 24/06/2022.
“Jika BPN mengabaikan Somasi kami, patutlah diduga bahwa oknum BPN sengaja memperkeruh masalah dan ikut serta dalam munculnya kasus pertanahan tersebut, dan memakai kewenangannya untuk menerbitkan SHM meskipun terjadi adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP)”, terangnya.
Masyarakat harus mendapat kepastian hukum pertanahan
Hal ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus mendapat kepastian hukum pertanahan, agar masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami akan perjuangkan hak masyarakat sesuai dengan haknya dan usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan membiarkan BPN dikotori oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat kami duga sebagai Mafia Tanah”, tutupnya.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Baca juga:
- Suguhan Aksi Walk Out Untuk Sosialisasi Pelebaran Jalan Daendels Manyar Adalah Pertanda ….. ?
- Ratusan Warga Mengare Tuntut Penyebab Jebolnya Ratusan Hektar Tambak
- Menguak Potongan Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Rp.500.000 – 700.0000 per Bulan
- Pendapatan Hilang Tambang Galian C Liar di Gresik
- Metode Cuci Otak
- Janji Mediasi BPN Mojokerto Resmi Undang Kurang Para Pihak
- BPN MOJOKERTO KECOLONGAN
- Akankah BPN Mojokerto Ingkar Janji Terkait Mediasi ?
- LSM ILHAM Nusantara Desak Mediasi BPN Mojokerto Atas Dugaan kesalahan Administrasi Penerbitan SHM 659
- Kinerja BPN Mojokerto tidak Profesional, LSM Ilham Nusantara Layangkan Somasi
- Penandatanganan Kesepakatan Penghapusan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
- Data JKN Dari Tahun ke Tahun
- Motif dan Tanpa Sanksi Tegas SE Pengeras Suara hanya Peluru Hampa
- Hujan Es Angin Kencang di Surabaya, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Malang, Situbondo
- Gerindra Gresik Bantu Korban Kebakaran
- Pencanangan Kantor PBNU di Nusantara
- Pelat Langka: Perpol, Kendaraan Pedot, Warna, Chip, RFID, Tol, ANPR, Parkir Elektronik
- Membedah Ruwet Pajak lewat E-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- Pembahasan Rencana Strategi Drainase Kabupaten Gresik
- RT RW Se-Kabupaten Gresik Bakal Terima Honor Rp.2.5 milyar
- Pantura Tenggelam: Probabilitas dan Mitigasi
- Pentingnya Jaringan Bisnis Untuk Usaha Pribadi – UMKM
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Rapat Virtual Nota Keuangan RAPBD Gresik
- PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN
- Diduga Ditilap: Penyaluran Bantuan PKH di Gresik, Terungkap Ada Duit Bansos
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf
Boleh share dan copy paste
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah
Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia
Produk Hukum NU
- 9 Pedoman Berpolitik Warga NU
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ke-33 NU
- Archive Test Miftahu
- Fikih Kebencanaan Perspektif NU
- Fiqih Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19
- Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara
- Hasil-hasil Muktamar Ke-32 NU
- Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU
- Hasil-hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017
- Munas-Konbes NU 2012 Kempek Cirebon
- Peraturan Organisasi 2012
AMALIYAH NU
BUKU DAN KITAB
- Piagam Nahdlatul Wathan
- Download Terjemah Sahih Bukhori (pdf):
– Jilid 1
– Jilid 2
– Jilid 3
– Jilid 4
– Jilid 5
– Jilid 6
– Jilid 7 - Qurrotul Uyun Terjemah Indonesia PDF
SEJARAH
- Ilmu Sejarah
- Pengantar Ilmu Sejarah
- Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik Di Mata Indonesianis
- Mansia dan Sejarah
- Tatanan orde baru
-
- Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
- Pesan Dakwah M.Natsir
- Kata Mutiara Bung Karno
- Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
- Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
- Jalan Kehidupan M. Natsir
- Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
- Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
- Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
- Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
- M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
- Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
- [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
- Babad Tanah Jawi
- Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
- Sejarah Kerajaan Banten
- Kebangkitan Pemuda
- Hikayat Tanah Hindia
- Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
- ETOS POSTMODERN
- Catatan Sejarah
- Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
- Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
- Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
- Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
-
- Sejarah Perjuangan Umat Islam
- Daur Ulang Militan di Indonesia
- Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
- Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
- Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
- Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
- Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
- Catatan Hitam Lima Presiden
- A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
- Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
- Daftar Isi Intel oh Intel
- Pengantar Intel oh Intel
- Intel oh Intel Jilid Satu
- Intel oh Intel Jilid Dua
- Evolusi Intelijen Indonesia
Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer
Strategi Kewirausahaan Digital
Wawasan Islam
- Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
- Agama Islam dan Politik
- Gerakan Sempalan di Indonesia
- Orang Nusantara Naik Haji
- Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
- Asas-asas Islam
- Beberapa Studi Tentang Islam
- Cara Hidup Islam
- Dasar-dasar Islam
- Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
- Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
- Menuju Madinatul Munawwarah
- Hand Book Imarah Islam Indonesia
- Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
- Intelijen Nabi
- Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
- Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
- Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
- Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
- Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji
Militer/Polisi
- Hukum peradilan militer
-
Hukum acara peradilan
- Minimum Essential. Force (MEF)
-
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Kejawen