November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Sendal Jepit dan Sanksi Tilang: Penegakan Hukum Vs Hoax

6 min read

Polisi hanya akan melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemotor tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan selama berkendara

 

Oleh Tiarap
Team Investigasi dan Reportase Polisi

 

Suaradesaku.net: Himbauan Korps Lalu Lintas (Korlantas) bagi pengendara roda dua agar tidak mengenakan sendal jepit dan celana pendek, bahkan dikatakan dapat dikenakan sanksi tilang bagi yang melanggar.

 

Hanya edukasi dan sosialisasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemotor tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan selama berkendara.

“Masyarakat kita perlu diingatkan, diimbau, diedukasi tentang hal-hal yang menyangkut keselamatan jalan, ini tindakan perlindungan, cegah, preventif dari kepolisian baik selama Ops Patuh ataupun tidak,” kata Firman, (Rabu,15/6/2022).

Firman mengatakan, imbauan untuk penggunaan pakaian khusus, sepatu, serta helm bagi pengendara motor merupakan upaya untuk menjamin keselamatan selama mengemudi serta menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.

“Jadi kita tidak menitikberatkan pada berapa banyak pelanggar yang akan ditilang atau diberi hukuman, melainkan meningkatkan kesadaran untuk patuh terhadap aturan lalin untuk mencegah kecelakaan,” ujar dia.

Tidak harus selalu dengan sanksi tilang

Secara terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.

“Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan,” kata Aan.

Menurut Aan, pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek.

Aan menegaskan, imbauan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat.

“Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua himbauan kita untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.

 

Tidak ada tilang

AKP Muhammad Su’ud Lantas Polrestabes Surabaya memastikan postingan foto penilangan pengguna sepeda motor memakai sandal jepit di bawah jembatan layang Wonokromo yang viral di media sosial adalah hoaks atau berita bohong.

 

Hoax

Setelah dilakukan pengecekan, kode tilang yang di-upload pelaku penyebaran konten hoax bernomor G 5115401 bukanlah tilang yang didistribusikan Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya maupun Polsek Wonokromo.

“Dari foto yang kami terima, surat tilang bernomor G5115401 itu adalah kode penilangan di wilayah Polres Demak, Polda Jawa Tengah,” ujar Muhammad Suud saat mengudara di Radio Suara Surabaya. (Kamis,16/6/2022).

Sebelumnya, info penilangan ini diunggah oleh salah satu pengguna Facebook berinisial IS pada 13 Juni 2022 pukul 17.13 WIB. Namun saat ini postingan tersebut sudah dihapus.

Ia menjelaskan, kode tilang yang diterbitkan polisi yang diunggah akun tersebut adalah pelanggaran karena tidak memiliki SIM.

“Kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 mengenai kepemilikan SIM. Jadi tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” tegasnya.

Pelanggaran itu akan disidangkan pada tanggal 18 Juni 2022, tapi dendanya telah dibayarkan melalui pembayaran online melalui BRIVA dengan nomor 229550048294452.

“Jadi kami sampaikan sampai saat ini tidak ada penindakan untuk pengendara bersandal jepit,” pungkasnya.
 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi



 

Baca juga:

 

 

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
  6.  

  1.  

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

 

 

20230cookie-checkSendal Jepit dan Sanksi Tilang: Penegakan Hukum Vs Hoax

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.