January 18, 2025 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

BPD gelar Musdes pencermatan RPJM, jadikan Pedoman Kades susun RKP Desa

2 min read

Foto : HR. Hendry Ketua Abpednas Gresik

Gresik – Permendagri 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, melalui Musdes (Musyawarah Desa) yang menjadi ranah kewenangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, amanah kelembagaan yang berlandaskan Pasal 31 & 32 aturan Permendagri tersebut

Pasal 31
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.

(2) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Pasal 32
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.

(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

HR. Hendry Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyaratan Desa Nasional) Gresik, menghimbau jajarannya seluruh anggota BPD di Kabupaten Gresik untuk melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa di masing-masing desa untuk mencapai hasil yang maksimal terkait dengan penyusunan rencana pembangunan desa di TA. 2023.

“Menghimbau BPD untuk melakukan pencermatan ulang dokumen RPJMDes sebelum Musdes, Koordinasi bersama Kepala Desa dan perangkatnya, selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa. (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa)” Ujar Hendry

Paling lambat bulan Juni tahun berjalan, BPD menggelar musdes hasil pencermatan tersebut, agar dibuatkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa.

“Hal ini bertujuan guna mencapai hasil pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih maksimal” sambung Hendry

20270cookie-checkBPD gelar Musdes pencermatan RPJM, jadikan Pedoman Kades susun RKP Desa

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.