November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Akankah BPN Mojokerto Ingkar Janji Terkait Mediasi ?

6 min read

Kami sangat mengpresiasi  tanggapan Kasubsi Sengketa BPN kabupaten Mojokerto hingga bersedia menunggu janjinya bahwa akan melaksanakan mediasi sebelum liburan mendatang, kami sangat berharap permasalahan sengketa tanah tersebut dapat terselesaikan segera setelah dilakukan mediasi

 

Oleh Andika
Team Satgas Waspada Mafia Tanah Jawa timur

 

Sengketa tanah C Desa Nomor 268 persil nomor 46d blok IV atas nama Rasiyo P. Riyono yang terletak di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 10 Oktober 2000 telah dijual oleh Rasiyo (Alm) selaku pemilik kepada H. Bisri Ilyas (Alm) akan segera dilimpahkan kehadapan satgas mafia tanah pusat jika menemui jalan buntu lantaran  banyaknya main mata antar instansi dan aparat Mojokerto.

Sekedar kilas balik akar permasalahan dobel penjualan dan transaksi bahwa, jual beli tanah ini  sudah dibuatkan Akta jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000 oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong disaksikan oleh Ir. Winaryo selaku Kepala Desa Dawarblandong pada saat itu.

 

Objek sama dijual 2 kali 

Tanah tersebut pada tanggal 20 Februari 2014 dijual lagi oleh anak kandung Rasiyo yang bernama Riyono kepada Kuang Guito, dibuatkan Akta jual beli nomor 02/2014 tanggal 20-02-2014 oleh Dr. CH. Anggia Ika H,D,K,W, SH, MHum selaku PPAT Kabupaten Mojokerto, dan Ir. Winaryo selaku kepala Desa Dawarblandong sekarang juga menyaksikan jual beli tanah yang sama tersebut dan keluarkan surat keterangan tanah tersebut dengan nomor 25/416.308.7/I/2014 tanggal 20-02-2014.

 

Transaksi 2 kali

Jual beli tanah dengan obyek yang sama, dilakukan transaksi jual beli dua kali dengan pembeli yang berbeda menuai sebuah Konflik, jual beli yang pertama pembeli memegang bukti berupa akta jual beli yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Dawarblandong, sedangkan jual beli yang kedua pembeli memegang bukti berupa SHM Nomor 659 yang terbit pada tanggal 04-02-2015.

 

Awal tahu 2019

Rizki rahman selaku ahli waris dari Pembeli pertama pada tanggal 21-05-2019 datang ke kantor BPN Kabupaten Mojokerto bermaksud mengurus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang dibelinya, alangkah sangat terkejutnya ahliwaris tersebut setelah mendengar dan melihat bahwa tanah miliknya tersebut telah dimiliki oleh Kuang Guito, hingga  akhirnya Tanah tersebut menjadi sengketa.

 

Ketidakjelasan mediasi BPN Mojokerto

Meskipun Lembaga Invesigasi Hukum dan HAM Nusantara sudah menyampaikan surat permohonan Mediasi kepada kepala kantor BPN kabupaten mojokerto pada tanggal 20 April 2022 dengan Surat Nomor 012/PM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/IV/2022. Namun belum ada kejelasan kapan dilaksanakan Mediasi para pihak sengketa.

Hampir Sebulan sudah permohonan mediasi tersebut dimohon, yakni tanggal 19 Mei 2022, ketua umum Lembaga Invesigasi Hukum dan HAM Nusantara kepada BPN Kabupate Mojokerto.

 

Berjanji mengundang para pihak

Kedatangan team investigasi lembaga hukum dan HAM Nusantara di sambut dengan baik oleh Widodo selaku KASUBSI Sengketa, Widodo menyatakan bahwa dirinya masih mempersiapkan berkas dan berjanji akan mengundang semua pihak sengketa yang terkait sebelum liburan tanggal 26 Mei 2022 mendatang.

 

Berharap terselesaikan berkat mediasi

Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam, kami sangat mengpresiasi  tanggapan Kasubsi Sengketa BPN kabupaten Mojokerto hingga bersedia menunggu janjinya bahwa akan melaksanakan mediasi sebelum liburan mendatang, kami sangat berharap permasalahan sengketa tanah tersebut dapat terselesaikan segera setelah dilakukan mediasi.

“Namun jika pada bulan Mei 2022 masih belum dilaksanakan mediasi, maka kami akan melanjutkan pada tingkat laporan”, tuturnya.

 

Terlalu lambat dan bertele-tele

“Menurut kami penanganan sengketa tersebut terlalu lambat dan bertele-tele serta mengarah pada dugaan oknum BPN terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Kita tunggu dulu ya”,  tutupnya.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi



 

Baca juga:

Akankah BPN Mojokerto Ingkar Janji Terkait Mediasi ?

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
  6.  

  1.  

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

 

 

18400cookie-checkAkankah BPN Mojokerto Ingkar Janji Terkait Mediasi ?

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.