Penjelasan Pajak Bumdes
3 min readJenis Pajak Badan Usaha Milik Desa
Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan adalah PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir,
Jaringan Pemberdayaan Bumdes Nusantara
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan jenis pajak Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Bumdes adalah Badan Bsaha
Pada dasarnya BUMDes merupakan suatu Badan Usaha, sama halnya dengan Badan Usaha lain seperti PT atau CV. Hanya saja, BUMDes dimiliki oleh sebuah desa. Oleh karena itu, BUMDes memiliki kedudukan yang sama sebagai Wajib Pajak berbentuk Badan Usaha.
Ketentuan Pajak Badan Usaha Milik Desa
BUMDes merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibentuk dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan seperti halnya dengan BUMN dan BUMD.
Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes sama dengan pajak Badan secara umum.
BUMDes merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibentuk dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan seperti halnya dengan BUMN dan BUMD
Perlu diketahui, bahwa pajak harus memenuhi dua unsur yakni subjek pajak dan objek pajak.
Subjek pajak
Subjek pajak yang dimaksud adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha seperti Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, BUMDes, Firma dan lain sebagainya.
Objek pajak
Sedangkan objek pajak yang dimaksud adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Hingga saat ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa BUMDes harus memiliki NPWP, sehingga tidak ada kewajiban bagi BUMDes untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapat.
Namun, untuk beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melakukan legalitas yang membutuhkan NPWP, maka BUMDes tersebut dapat menjadi Wajib Pajak.
Jenis Pajak Badan Usaha Milik Desa
Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan adalah PPh 21, PPh, 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Adapun rincian dari pajak tersebut adalah sebagai berikut:
PPh 21
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.
PPh 23
PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, atau jasa. Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal Rp4,8 Miliar. PPh Final harus dibayarkan saat penghasilan diterima. Hal ini dikarenakan untuk menyederhanakan proses dan mekanisme perpajakan serta mengurangi beban administrasi pajak, terutama bagi Wajib Pajak yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan. Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes memiliki unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya.
Adapun tarif PPh Final untuk bisnis dengan omzet kurang dari Rp,4,8 Miliar sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir. PKP hanya berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dengan demikian, PPN bukan pajak yang dikenakan ke PKP, PKP hanya bertugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan, sedangkan yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir.
Hal Lain Seputar Pajak BUMDes
Penyertaan modal dari desa ke BUMDes dikecualikan dari objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) Huruf c UU PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.