JALISA Program Jaga Desa, BPD dan Perangkat Puas
2 min readGak rugi ikut hadir undangan penyuluhan hukum ini, karena banyak materi ilmu yang kami dapat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa
Oleh : Ican
Editor: Munichatus Sa’adah SPsi
Gresik – Dana Desa (DD) merupakan anggaran yang berasal dari APBN penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan.
Program Jaga Desa / Jaksa Peduli Desa merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Desa PDTT dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa, sehingga tepat sasaran.
Kegiatan penyuluhan hukum yang di selenggarakan di Balai Desa Mulung Kecamatan Driyorejo.
Bukan berdasarkan aturan
Dengan mengundang Kepala Desa : Mulung, Randengansari, Gadung, Bambe, Petiken, beserta jajaran perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dengan topik UU. No 6/2014 Tentang Desa, UU. 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Narasumbernya Deni Niswansyah SH. MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (23/03/2022).
“Selama ini banyak Kepala Desa dan Perangkatnya menyelenggarakan pemerintahan, berdasarkan kebiasaan bukan berdasarkan aturan”, tutur Deni.
Acara berjalan gayeng dengan metode tanya jawab dua arah, tak terasa berjalan lebih dari 180 menit (dua jam setengah lebih), karena materinya menarik, antusias peserta yang hadir tak hentinya mengajukan pertanyaan seputar penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.
Gak rugi ikut penyuluhan hukum
Suhadak Ketua BPD Gadung mengungkapkan kepuasannya, “Narasumbernya Top Markotop”
Bahkan dari pemerintahan desa Bambe, berkeinginan untuk mengundang kembali dengan narasumber yang sama saat peningkatan kapasitas Perangkat Desa dan BPD.
“Gak rugi ikut hadir undangan penyuluhan hukum ini, karena banyak materi ilmu yang kami dapat terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa”, tutup Nasib Budiono salah satu Kepala Dusun Desa Bambe.