Eksekusi 2 Terpidana Sarpras Ngawen Sedayu
4 min readKejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi 2 orang terpidana korupsi pembangunan sarana prasarana (sarpras) olah raga di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu Gresik. Saat itu, keduanya masih menjadi PPK dan Bendahara Desa Ngawen
Oleh : Imam Ahmad Bashori Al-Muhajir
Editor: Moh Ardi Munichatus Sa’adah SPsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi 2 orang terpidana korupsi pembangunan sarana prasarana (sarpras) olah raga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, Selasa (15/2/2022).
Kasus korupsi pembangunan Sarpras di Desa Ngawen itu terjadi pada 2016. Saat itu, keduanya masih menjadi PPK dan Bendahara Desa Ngawen. Eksekusi dilakukan terhadap dua terpidana itu karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang mereka ajukan.
Perkara No.20/pid.sus/TPK/2016/PN-Sby menetapkan dua terpidana yakni Syamsul Anam (SA) warga asal Dusun Pekuncen RT.02 RW.03 dan H.Masbuchin (HM) warga asal Dusun Pekuncen RT.01 RW03. Keduanya warga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu oleh Mahkamah Agung (MA) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 3 bulan, serta denda senilai Rp.50 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Selain membayar denda, kedua terpidana juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 24,2 juta. Uang pengganti itu dibayarkan ke kantor Kejari Gresik.
Perkara korupsi pembangunan sarpras olah raga terjadi pada 2016. Pembangunan sarpras olah raga itu menggunakan anggaran dari APBD Gresik 2016 sebesar Rp 270 juta. Selama proses persidangan hingga kasasi MA kedua terpidana tidak ditahan.
“Sesuai putusan MA No.554K/Pidsus/2019 bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar putusan itu, Kejari Gresik langsung melakukan eksekusi kepada kedua terpidana”, tegas Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah.
Eksekusi kedua terpidana dilakukan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Pihaknya datang ke rumah terpidana bersama tim yang terdiri dari Kasi Pidsus dan beberapa anggota intel Kejari Gresik.
Tim eksekutor Kejari lalu membawa kedua terpidana ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas Gresik.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua terpidana sekitar pukul 17.00 dilayar ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
“Alhamdulilah, kedua terpidana berhasil kami eksekusi dan langsung kami kirim ke rutan Banjarsari untuk menjalani hukuman sesuai dengan amar putusan Kasasi”, tegasnya.
Kedua terpidana masing-masing punya peranan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Desa Ngawen pada tahun 2011.
“Sarana dan prasarana olah raga Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu total anggaran 270 juta dengan rincian 250 juta dana APBN dan dana revitalisasi 20 Juta. Terpidana Syamsul Anam sebagai Bendahara dan terpidana Masbuchin selalu Pelaksana Proyek“, pungkasnya.
Satu kali Iklan pada bawah berita suaradesaku.net (kontroversi grup) senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk satu bulan, gratis cashback iklan bulan berikutnya selama 1 Minggu, plus uang tunai Rp.200.000 langsung ditransfer ke rekening anda pada bulan depannya selama 2 bulan. Total yang anda dapatkan Rp 400.000 (empat rupiah). Bawa desain sendiri. Info lebih lanjut kirim pesan WhatsApp 081249724199
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Baca juga:
- Gerindra Gresik Bantu Korban Kebakaran
- Pencanangan Kantor PBNU di Nusantara
- Membedah Ruwet Pajak lewat E-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- Pembahasan Rencana Strategi Drainase Kabupaten Gresik
- RT RW Se-Kabupaten Gresik Bakal Terima Honor Rp.2.5 milyar
- Pantura Tenggelam: Probabilitas dan Mitigasi
- Pentingnya Jaringan Bisnis Untuk Usaha Pribadi – UMKM
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Rapat Virtual Nota Keuangan RAPBD Gresik
- PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN
- Diduga Ditilap: Penyaluran Bantuan PKH di Gresik, Terungkap Ada Duit Bansos
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf
Boleh share dan copy paste
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah
Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia