December 3, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

C Anam: Program Kerja Prioritas Kejaksaan Vs Pelanggaran HAM Jalan di Tempat

5 min read

Masalah pelanggaran HAM tetap harus dituntaskan meski rumit.  Sejumlah langkah pemerintah diupayakan untuk membantu penyelesaian pelanggaran HAM

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori
Editor Munichatus Sa’adah SPsi

 

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin menetapkan 7 program kerja prioritas Kejaksaan RI tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

Penetapan 7 program kerja prioritas ditetapkan pada Kamis (3/2/2022) saat acara penutupan rapat kerja nasional Kejaksaan RI tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu (2/2/2022) kemarin.

Program tersebut diantaranya :

  1. elaksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam kebijakan pembangunan nasional.
  2. Menghadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.
  3. Meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
  4. Percepatan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Meningkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM kejaksaan yang profesional dan berintegritas.
  6. Meningkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi
  7. Hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif. Meningkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

 

Menuntaskan pada 2022

Burhanuddin berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat pada 2022. Hal itu termaktub sebagai satu dari sembilan rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022.”Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin di Jakarta, (1/1) lalu.

Saat ini Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua pada 2014 lalu. Proses penyidikan itu dimulai sejak awal Desember tahun lalu dan dikerjakan oleh 22 jaksa senior.

Jaksa Agung mengklaim dirinya telah melakukan terobosan hukum dengan memulai penyidikan Perisitiwa Paniai 2014 tersebut. Selain itu, lanjutnya, penyidikan Paniai juga disebut sebagai realisasi tujuh program prioritas Kejaksaan tahun lalu, yakni penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas, bermartabat, diterima berbaga pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai,” aku Burhanuddin.

 

Wujud kejaksaan proses pelanggaran HAM

Senada dengan program Percepatan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM, Ketua Investigaai Luar biasa Hukum dan Hak Asasi Manusia  C. Anam meminta Pemerintah dan kejaksaan untuk segera memproses pelanggaran HAM berat ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan.

“Investigaai Luar biasa Hukum dan Hak Asasi Manusia  sudah sering melontarkan kasus pelanggaran HAM) bersama banyak fihak”, kata Anam.

Adapun kesembilan kasus-kaaus tersebut adalah; peristiwa 65, penembakan misterius, Talangsari, Semanggi 1 dan 2, juga kasus di Aceh dan Papua.

Anam mengatakan berbagai cara dan pendekatan telah ditempuh Komnas HAM untuk mendorong penanganan kasus-kasus tersebut sebagai pemenuhan HAM atas keadilan para korban.

 

Meminta presiden mendorong

Lebih lanjut Anam juga meminta Presiden Joko Widodo untuk turut mendorong supaya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut dapat diselesaikan.

“Kita tentu berharap supaya ada titik terang terhadap kasus-kasus tersebut dan kita percaya bahwa Presiden akan memenuhi kewajibannya,” kata Anam.

 

Meminta jaksa membentuk tim khusus

Selain itu Taufan juga meminta Jaksa Agung untuk membentuk tim khusus untuk menyidik kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Menurut Anam kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan karena merupakan kewajiban bangsa ini sebagai bangsa beradab.

 

Masalah politis penyerta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berbicara mengenai masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Mahfud mengakui pelanggaran HAM memang sulit dibuktikan dan ada masalah politis yang menyertai.

“Masalah pelanggaran HAM itu, di samping rumit pembuktian, juga ada masalah-masalah politis yang menyertai”,  ujar Mahfud dalam diskusi virtual, Kamis (27/1/2022) lalu

 

Clear dengan PP No. 53 Tahun 2021

Mahfud menjelaskan masalah pelanggaran HAM tetap harus dituntaskan meski rumit. Dia membeberkan sejumlah langkah pemerintah untuk membantu penyelesaian pelanggaran HAM.

Kita harus usahakan ini tetap di-clear-kan masalahnya. Akhirnya langkah ke depan apa yang akan kita lakukan? Pertama, pemerintah sekarang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rancangan Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia. Ini yang dimaksudkan untuk melakukan pemajuan, pemenuhan, penghormatan, perlindungan, serta penegakan HAM,” tuturnya.

“Lalu kedua, dibentuknya gugus tugas bisnis dan HAM yang menyertakan masyarakat, termasuk perusahaan, untuk turut serta menghormati HAM dalam berbagai bidang”,  sambung Mahfud.

Satu kali Iklan pada bawah berita suaradesaku.net (kontroversi grup) senilai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk satu bulan, gratis cashback iklan bulan berikutnya selama 1 Minggu,  plus uang tunai Rp.200.000 langsung ditransfer ke rekening anda pada bulan depannya selama 2 bulan. Total yang anda dapatkan Rp 400.000 (empat  rupiah). Bawa desain sendiri. Info lebih lanjut kirim pesan WhatsApp 081249724199

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi



Baca juga:

 

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

15480cookie-checkC Anam: Program Kerja Prioritas Kejaksaan Vs Pelanggaran HAM Jalan di Tempat

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.