Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan ke Penjara Karena Korupsi
2 min readOleh Arto
Pada program jurnalisme warga tayang sendiri
Lamongan – Rujito, Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan.
Akhirnya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan, Pada Hari Rabu (12/1/2022), sore.
Diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan lahan di Kantor Dinas pertanian di Panglima Sudirman Lamongan.
Menyeret tersangka lain
Tercatat pada tahun 2017 silam, saat itu Rujito sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara dugaan korupsi yang ditanggung Rujito ini, masih akan menyeret seorang lagi sebagai calon tersangka.
Selama proyek pengurukan dilaksanakan, Rujito saat itu juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas.
Kemudian dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan ada kerugian negara.
Pengurukan lahan
Terkait dalam kasus pekerjaan pengurukan lahan kantor dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan.
Yang merupakan hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) tersebut.
Kekurangan volume tanah
Pemerintah Lamongan telah menganggarkan biaya sebesar Rp 1.496 miliar, dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Tahun 2017.
Kasi Pidsus, Anton W didampingi Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua atas tersangka Rujito.
“Kasusnya tindak pidana dugaan korupsi terkait pengurukan. Modusnya kekurangan volume tanah tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan oleh negara”, ucap Anton.
Kerugian negara sebesar Rp 564 juta
Ada kerugian negara sebesar Rp 564 juta, karena adanya kekurangan volume tanah pengurukan. ucap Anton, Rabu (12/1/2022).
Saat dicerca apa kemungkinan ada tersangka lain? Anton mengatakan bahwa, “korupsi biasanya tidak bisa sendiri, kita tunggu saja biar ada kejutannya”, ungkapnya diplomatis.
Menginventarisasi saksi sangkaan
Ia juga menegaskan, untuk hari ini pihaknya menerima penyerahan tahap 2 dan tetap akan menginventarisir berapa saksi dan materi sangkaan.
“Sedangkan yang meneliti adalah Jaksa dari kejaksaan tinggi. Tapi karena lokasi peristiwa di sini (Lamongan, red). maka hari ini dilimpahkan ke kami”, jelasnya.
Pihaknya masih punya waktu untuk mengungkap sebelum dilimpahkan ke persidangan, apakah akan ada tersangka lain atau tidak.
Fakta persidangan
“Yang jelas, hari ini diterima berkas tahap 2 dan akan bisa dilihat nanti bagaimana fakta persidangan, sementara untuk ancaman minimal 4 tahun”, terang Kasi Pidsus, Anton W
Senada menurut Jaksa Pemerhati, Dedy Koesnomo ini adalah kasus pengurukan tahun 2017.
Lalu ada 2 tersangka, infomasi dari penyidik, satu tersangka masih sakit. Dan rencananya minggu depan akan dilimpahkan
Terlebih yang saat ini yang masuk tahap 2, adalah Pak Rujito, yang hari ini kami limpahkan ke Kejari Lamongan.
“Pada waktu itu, Rujito posisinya sebagai PPK dan menjabat sebagai sekretaris Dinas Pertanian”, pungkas Dedy.
Enggan membeberkan kronologi
Satu dari dua pengacara tersangka, Prayogo Laksono saat dikonfirmasi mengatakan, kliennya berstatus tersangka.
Hari ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Negeri lamongan.
Kasusnya yang disangkakan, yaitu Undang-undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55.
Prayogo sendiri enggan membeberkan kronologi kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka itu.
Karena itu materi pokok perkara yang akan kami sampaikan di persidangan untuk pembelaan.
“Ini merupakan bagian dari materi pembelaan kami. Saat ini, kami masih belum bisa mempublikasikan”, tuturnya