Alih Fungsi Dana Bumdes: Amankan Vs PMH ?
5 min readSaya mengamankan dana BUMDES tersebut. Memang saya perintahkan untuk diserahkan ke desa, dan penyerahan baru Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) melalui bendahara desa yang dikarenakan bendahara desa takut membawa uang tersebut akhirnya diserahkan ke Polo W. dan selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah) langsung diserahkan oleh Direktur BUMDES ke saya
Investigator : Team
Pada Info Dari Anda
Dana desa digelontorkan oleh pemerintah bertujuan untuk pembangunan desa, peruntukan dana desa salah satunya untuk penataan perekonomian desa, desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bertujuan untuk membangun perekonomian desa dengan harapan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dana desa umumnya dialokasikan untuk penambahan dana BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya.
Studi kasus atau pengecualian ?
Semenjak tahun 2017 dana desa di salah satu desa di Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur, telah dibentuk BUMDES SR Dana Desa dialokasikan untuk dikelolah BUMDES sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), tahun 2018 dan 2019 juga ada penambahan setiap tahun dengan nominal yang sama sehingga total modal BUMDES sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
Pengolahan keuangan oleh BUMDES tersebut dikelola untuk simpan pinjam dan berkantor di kantor PKK yang ada di Balai Desa, sampai dengan tahun 2019 dana tersebut berkembang menjadi total seluruhnya beserta modal sebesar Rp. 166.000.000,- (Seratus enam puluh enam juta rupiah) Yang Saat itu dikelolah oleh Pengurus yang dipimpin oleh seorang Direktur dengan inisial S (suami kades).
Peralihan tampuk pimpinan desa
Tahun 2019 didesa tersebut diadakan pemilihan kepala desa, dalam pemilihan calon kepala desa baru tersebut ada dua kandidat calon kepala desa yang masing – masing inisial S dan SW, yang akhirnya pemilihan dimenangkan oleh SW dengan selisih suara tipis yang hanya terpaut 3 (tiga) suara, SW dilantik pada tanggal 07 November 2019.
Lantaran SK Direktur sudah habis masa berlakunya, akhirnya kades terpilih SW membekukan kepengurusan BUMDES, kades SW juga menarik seluruh keuangan BUMDES tersebut dengan cara memberitahukan kepada BPD yang diketuai inisial R, selanjutnya oleh direktur dana BUMDES tersebut diserahkan ke Pemerintahan Desa.
Mengamankan dana Bumdes
Kepala Desa SW saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa, dirinya telah membekukan kepengurusan BUMDES SR lantaran SK kepengurusan sudah habis masa bhaktinya, dan akan membentuk pengurus baru menunggu terkumpulnya semua dana diserahkan ke pemerintahan desa seluruhnya baru akan dibentuk pengurus baru,
SW menjelaskan bahwa, “Saya mengamankan dana BUMDES tersebut. Memang saya perintahkan untuk diserahkan ke desa, dan penyerahan baru Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) melalui bendahara desa yang dikarenakan bendahara desa takut membawa uang tersebut akhirnya diserahkan ke Polo W. dan selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah) langsung diserahkan oleh Direktur BUMDES ke saya”.
“Selebihnya ada sisa sekitar Rp. 40.000.000,- (Empat juta rupiah) belum diserahkan karena masih beredar di masyarakat dan akan dikembalikan oleh masyarakat sekitar akhir tahun ini yang telah ditagih oleh kaur umum inisial W, dana BUMDES tersebut saya amankan dan untuk pembangunan desa dan tidak tercatat dalam buku bendahara desa karena saya orang baru dan tidak tahu aturan”, lanjut. SW. (30/11/2021)
Berbeda pengakuan: Siapa berkata apa?
Berbeda pengakuan Direktur yang mengaku bahwa, “dana BUMDES SR tersebut telah diminta oleh kepala desa”.
“Awalnya kami diundang ke balai desa dan diberitahukan bahwa SK Pengurus sudah habis dan kami diminta oleh kepala desa SW untuk menyerahkan dana BUMDES ke pemerintahan Desa”, tuturnya.
Selanjutnya, kata S, “Kami serahkan dana BUMDES tersebut secara bertahap dikarenakan dana tersebut masih bergulir dipergunakan modal masyarakat desa”.
“Jadi saya mengembalikan dana BUMDES tersebut awalnya pada bulan april tahun 2020 saya serahkan ke bendahara desa sebesar Rp. 50.000.000,-, tanggal 29 juni 2020 sebesar Rp.40jt (pasokan angsuran warga) saya serahkan ke bendahara desa dirumah, dan pada tanggal 23 oktober 2020 sebesar Rp. 76jt (pasokan angsuran warga) saya serahkan ke kepala desa di ruang kerja kepala desa dengan disaksikan perangkat desa, kepala desa menyampaikan bahwa akan dibentuk pengurus baru, namun sudah hampir 2 (dua) tahun lebih sampai hari ini belum terbentuk pengurus BUMDES yang baru, padahal sudah ada instruksi harus dibentuk kepengurusan yang baru”, Jelas S. (30/11/2020)
Ada apa dengan bendahara?
Sementara itu, Bendahara Desa, R saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon. (30/11/2021)
Masih belum terkumpul
Kaur Umum W saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya selaku Sekretaris BUMDES, membenarkan sebagai berikut.
“Masih ada dana yang masih belum terkumpul.di warga masyarakat sekitar Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) dan kepengurusan kami sudah tidak ada masalah”, kata W (30/11/2021)
Benar diamankan
Ketua BPD R membenarkan bahwa, “dana BUMDES ditarik kembali oleh Pemerintah Desa untuk diamankan”, kata R (30/11/2021)
Tidak dibenarkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) KY SSi mengatakan bahwa, “penarikan kembali dana BUMDES oleh Pemerintahan Desa tidak dibenarkan. Jika dibekukan dana tetap berada di BUMDES”, kata khusnul. (30/11/2021)
Penarikan: Penyalahgunaan wewenang atau PMH ?
Charif Anam Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara, jika berdasar pada ketentuan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 bahwa, “BUMDES merupakan organisasi perekonomian desa terpisah dari desa yang didirikan bertujuan mengelolah keuangan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat desa, untuk penghentian kegiatan usaha memang diatur namun untuk menarik kembali dana BUMDES oleh kepala desa tidak diatur”.
“Jika merujuk keterangan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan tidak diperbolehkan kepala desa menarik kembali dana BUMDES”, tuturnya,
“Maka, lanjut Charif, DIDUGA kuat Kepala Desa SW melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya untuk menarik kembali dana BUMDES yang diperuntukan untuk kepentingan pribadinya sebesar kurang lebih sebesar Rp. 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah) dengan dalil mengamankan keuangan BUMDES”, tegasnya.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut sampai keakar-akarnya”, tutup Charif (30/11/2021).
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Baca juga:
- Gerindra Gresik Bantu Korban Kebakaran
- Alih Fungsi Dana Bumdes: Amankan Vs PMH ?
- Pembahasan Rencana Strategi Drainase Kabupaten Gresik
- Pantura Tenggelam: Probabilitas dan Mitigasi
- Pentingnya Jaringan Bisnis Untuk Usaha Pribadi – UMKM
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Rapat Virtual Nota Keuangan RAPBD Gresik
- PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN
- Diduga Ditilap: Penyaluran Bantuan PKH di Gresik, Terungkap Ada Duit Bansos
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
;
Boleh share dan copy paste
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah
Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalisme warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia