7 Rapor Merah PDAM, GERAK Tuntut Copot Semua Direksi PDAM
4 min readAda 3 hal yaitu Penyediaan air yang kurang layak untuk masyarakat ke-2 sering tidak mengalir dan ke-3 air mati, namun tagihan masih tinggi kinerja PDAM harus profesional, independent dan harus dapat meningkatkan PAD tanpa ditumpangi politik
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima audiensi dari Aliansi GERAK (Gerakan Air Untuk Rakyat) di Joglo Durung Bawean. Mereka menyampaikan tuntutan agar semua Direksi Perusahaan Daerah Air Mandi (PDAM) yang saat ini berganti nama Perumda Giri Tirta dicopot dari jabatannya, hal ini terungkap dalam 7 rapor merah yang serahkan kepada bupati. Jum’at (5/11/2021).
7 tuntutan
Adapun 7 tuntutan GERAK adalah:
- Tolak dan Batalkan Perda Penyertaan Modal Untuk Perumda PT. Giri Tirta Karena Melukai Hati Rakyat.
- Usut Tuntas Indikasi Penyalahgunaan Penyertaan Modal 25 Miliar dari APBD 2019.
- Lakukan Audit Independen ditubuh Perumda PT. Giri Tirta, Bukan Hanya Audit dari Inspektorat.
- Turunkan Tarif Dasar Air dan Subsidi Air Untuk Rakyat.
- Usut Tuntas Indikasi Korupsi di Perumda PT. Giri Tirta yang telah dilakukan Pelidikan Awal oleh KPK.
- Prioritaskan Layanan Air Untuk Rakyat Bukan Hanya Industri dan Golongan tertentu.
- Ganti Seluruh Jajaran Direksi di Perumda PT. Giri Tirta sekarang juga karena terbukti gagal melayani kebutuhan Air untuk Rakyat.
Masalah kompleks pada PDAM
Bupati Gresik didampingi Sekda dan Asisten II mengatakan, adapun maksud dan tujuan dari audiensi ini adalah terkait dengan persoalan PDAM yang dirasa cukup kompleks, setelah dilakukan audit internal.
“Pemerintah Kab Gresik memerintahkan Inspektorat apakah PDAM sudah sesuai amanah dalam perencanaan”, ujarnya.
Air macet, tagihan besar, air tidak layak
Bupati Gresik menambahkan, kondisi terkait pendistribusian yang sering macet, tagihan yang cukup besar dan kondisi air kurang layak ini dikarenakan banyaknya kondisi jaringan perpipaan yang sudah sangat tua, sehingga tidak mampu menahan aliran air dari umbulan yg cukup tinggi serta banyaknya metering yang sudah tidak layak menyebabkan tagihan tidak sesuai dengan realisasi penggunaan air oleh pelanggan.
“Selanjutnya dengan adanya dukungan dana DAK dari pusat diharapkan masalah tersebut dapat teratasi dengan peremajaan jaringan perpipaan dan penggantian metering yg sudah tidak layak pakai”, tambahnya.
2022 Bukan bentuk uang
Tujuan Pembentukan BUMD ada 2, lanjut Yani, pertama untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat dan yang kedua sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita pastikan PDAM dalam penyertaan modal tahun 2022 besok tidak akan menerima dalam bentuk uang, namun dalam bentuk hibah bangunan yang dalam hal ini Dinas PU akan kami tunjuk dari mulai lelang sampai dengan pekerjaan sesuai dengan tahapan perencanaan”, ungkapnya.
Untuk syarat dana pendamping
Yani melanjutkan, Perda Penyertaan modal tujuannya untuk menyelamatkan PDAM, agar bisa revitalisasi jaringan perpipaan serta sebagai syarat dana pendamping untuk bisa mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Maka Perda tersebut menjadi payung hukumnya karena Perda penyertaan modal yang sebelumnya modal dasar PDAM hanya sebesar 200 Miliar, sehingga perda tersebut harus dirubah untuk mengakomodir syarat menerima bantuan dari pusat”, imbuhnya.
Penyertaan sampai 2021
Penyertaan modal 25 miliar sudah diterima oleh PDAM pada tahun 2020 dan hasil Audit dari Inspektorat PDAM hanya mengerjakan 1 titik dengan nilai 3,4 miliar maka pihaknya dorong PDAM harus bisa melaksanakan dana penyertaan modal tersebut sampai akhir tahun 2021.
“Dan kita menunggu laporan pertanggungjawaban tahunan PDAM, surat sudah kami luncurkan ke BPKP, agar bisa dilakukan Audit dari pihak eksternal setelah pemerintah telah melaksanakan audit internal melalui inspektorat, dari segi manajemen kami akan terus berupaya memperbaiki agar bisa profesional”, ujarnya.
Subsidi silang
Terkait tarif PDAM termasuk murah dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain, kita menerapkan subsidi silang sehingga selisih antara biaya produksi air dan harga jual yg rendah tersebut bisa tertutupi.
“Terkait indikasi korupsi yang ada di PDAM Giri Tirta sudah kita serahkan ke Aparat yang berwenang, karena hal tersebut sudah bukan wewenang pemerintah daerah, namun pihak pemerintah kabupaten gresik selalu siap memfasilitasi saat dibutuhkan keterangan apapun”, lanjutnya.
Menunggu hasil audit BPKP
Sedangkan untuk merombak jajaran direksi dan manajemen PDAM, masih menunggu hasil audit eksternal dalam hal ini BPKP.
“Karena dalam merubah jajaran direksi serta manajemen BUMD kita butuh bukti yang kuat dan harus memenuhi aturan-aturan yang berlaku”, ungkapnya
Yani menegaskan Pemkab Gresik berkomitmen, mengawal dan mengevaluasi BUMD yang kurang profesional dalam bekerja dan didorong kedepan agar dapat mengelola manajemen yang bagus.
“Hasil Audit internal maupun eksternal akan kami tindak lanjuti dan penyertaan modal merupakan persyaratan, untuk mendapatkan alokasi dana khusus yang merupakan salah satu program unggulan menjadi prioritas nasional mudah mudahan menjadi solusi agar bisa perbaikan manajemen PDAM kedepan”, terangnya.
Banyak persoalan plus kepentingan
Sebelumnya, Hakim selaku Korlap Aliansi GERAK mengatakan terkait pengelolaan PDAM Giri Tirta masih banyak persoalan dengan ditumpangi suatu kepentingan politik.
“Ada 3 hal yaitu Penyediaan air yang kurang layak untuk masyarakat ke-2 sering tidak mengalir dan ke-3 air mati, namun tagihan masih tinggi kinerja PDAM harus profesional, independent dan harus dapat meningkatkan PAD tanpa ditumpangi politik”, ujarnya.
Hak dasar rakyat
Di tempat yang sama Abdul Wahab selaku Korlap GEPAL menambahkan ketika berbicara terkait pelayanan PDAM sudah memberikan Rapor Merah dimana ada 7 tuntutan.
“Semua itu merupakan problem hak dasar rakyat dan ada referensi terkait Perda Penyertaan Modal yang tidak beres, karena menurut fakta yang kami dalami di lapangan dan berdasarkan kajian layanan PDAM Giri Tirta tidak layak untuk dipertahankan,” ujar Wahab
Wahab seraya mengingatkan air, merupakan kebutuhan dasar, maka harapan GEPAL hasil audit dari BPKP dan Inspektorat dapat membenahi dan merubah PDAM Giri Tirta. (Adi)