Temuan 20 Koperasi dalam Satu Alamat
3 min readKoperasi-koperasi tersebut yang baru berdiri pada 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam
Oleh : Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Editor: Moh Ardi
Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait maraknya usaha pinjaman online yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam.
Pengungkapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Perkoperasian melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) yang beralamat di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
Penelusuran Alamat kantor fiktif
Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada 26 Oktober 2021 telah melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan koperasi sebagai alamat kantor.
20 koperasi dengan alamat virtual
“Penelusuran dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir”, ungkap Zabadi. (Kamis,28/10/2021)
Legalitas tidak sesuai
Koperasi-koperasi tersebut yang baru berdiri pada 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam.
Koperasi simpan pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha sesuai Pasal 21 Permenkop dan UKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Banyak koperasi simpan pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada koperasi simpan pinjam sehingga tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini”, lanjut Zabadi.
Menangani seadil-adilnya ?
Pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.
20 koperasi, 1 notaris
Lebih lanjut Zabadi menuturkan bahwa, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean dilakukan oleh satu notaris di kawasan Jakarta Barat.
Karenanya, Zabadi meminta dukungan dari pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Harapannya, kedua belah pihak dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris, khususnya notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TDP Sistem Elektronik
Kemenkop dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan koperasi simpan pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online ilegal.
POJK Nomor 77 Tahun 2016
Hal terpenting yaitu pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang diatur pada POJK Nomor 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada koperasi jenis jasa, sehingga koperasi simpan pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol).
Koperasi membatasi hanya pada anggota
“Adapun koperasi simpan pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota”, tegas Zabadi.
Team pemantau pinjaman online
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh koperasi dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Ciri pinjaman online ilegal
Modus pinjol ilegal memiliki ciri-ciri berupa:
- Penawaran melalui berbagai media sosial, menggunakan nama KSP atau koperasi,
- Pencatutan nama koperasi yang telah berizin,
- Menyatakan sudah terdaftar atau diawasi oleh OJK/Kemenkop,
- Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM,
- Berbadan hukum tetapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi,
- Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat),
- Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), ada unsur paksaan (debt collector), dan
- Tidak memiliki kantor yang jelas seperti tidak ada papan nama dan virtual office.
Ciri KSP Legal
Ciri-ciri khas KSP yang legal yakni :
- pelayanan secara tertutup hanya kepada anggota koperasi,
- Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota),
- Mengedepankan unsur persuasif,
- Memiliki kantor yang jelas,
- Ada papan nama, dan
- Rapat anggota secara teratur.