MIRIS, ANGGOTA DPRD RANGKAP CALO SEKOLAH
3 min readPerlakuan oknum anggota DPRD seperti ini tidak bisa dibiarkan, sebab dengan power jabatannya menitipkan siswa titipannya ke sekolah sudah otomatis kepala sekolah tidak bisa berkutik, dikarenakan penuhnya kuota sebelum adanya siswa titipan tersebut pihak sekolah akhirnya terpaksa mengotak-atik untuk menggugur siswa yang sebelumnya sudah mendaftar meskipun persyaratan sudah mencukupi
Oleh : Charif Anam
Ketua LSM ILHAM Nusantara
Sekolah merupakan wadah belajar bagi siswa, dan merupakan kebutuhan bagi setiap insan manusia agar terkikis dari kebodohan, sebab belajar adalah kewajiban setiap manusia.
Pasca sekolah dasar siswa melanjutkan kejenjang berikutnya, ada yang melanjutkan ke sekolah menengah pertama dan ada juga yang melanjutkan ke madrasah tsanawiyah. Begitu juga siswa yang telah lulus dari SMP atau MTS ada yang melanjutkan ke jenjang berikutnya ke sekolah menengah atas atau ke sekolah kejuruan.
Aturan pendaftaran siswa
Aturan pendaftaran siswa baru masuk sekolah lanjutan tingkat pertama tersebut telah diatur oleh yang namanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Online. Semua calon siswa wajib mendaftar secara online dengan memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh sekolah yang dituju.
Permendikbud No. 1 Tahun 2021
Sekolah memberlakukan jalur seleksi peserta didik baru berdasarkan ketetapan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi terkait aturan PPDB 2021 melalui Peraturan Mendikbud No. 1 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk jenjang SD hingga SMK.
- Perubahan batas usia SD minimal 7 tahun & persentase jalur zonasi SD 70%.
- Pemerintah Daerah bisa melibatkan sekolah swasta dalam PPDB yang mekanismenya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
- Perpindahan kuota penyandang disabilitas dipindahkan dari jalur zonasi ke afirmasi, dengan kuota minimal 15%. Diharapkan penyandang disabilitas lebih leluasa memanfaatkan kuota yang lebih besar untuk jalur afirmasi.
- Peserta PPDB tidak lagi bisa menggunakan surat keterangan domisili (SKD) sebagai pengganti Kartu Keluarga dalam persyaratan seleksi. SKD hanya diizinkan untuk kondisi tertentu, misalnya peserta yang terdampak bencana.
- Jalur prestasi SMP, SMA & SMK tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN), tapi diganti dengan nilai rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat rapordari sekolah asal.
- Jalur perpindahan tugas orang tua memanfaatkan sisa kuota yang dapat dialokasikan sekolah tempat orang tua atau wali mengajar maksimal 5%.
- SMK harus memprioritaskan jalur afirmasi dan disabilitas minimal 15% dari kuota dan zonasi sekitar sekolah maksimal 10 % kuota.
- Jika daya tampung sekolah di wilayah zonasi peserta tak tersedia, maka peserta bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau pemerintah daerah terdekat.
Calo sekolah
Dikarenakan sebagian walisiswa takut anaknya tidak dapat masuk melalui jalur yang ditentukan oleh sebab lain bisa kuota penuh dan lain sebagainya, orang tua siswa cenderung tidak mau ribet, hal tersebut dimanfaatkan oleh Calo sekolah.
Motif calo sekolah
Calo sekolah kebanyakan dari guru asal sekolah siswa yang mempunyai koneksi dengan sekolah tujuan siswa baru tersebut, dan ada juga orang-orang terdekat kepala sekolah lanjutan yang ambil bagian menjadi Calo sekolah
Calo sekolah akan mengambil keuntungan jasa yang diinkludkan dengan biaya pendaftaran siswa baru, sehingga biaya pendaftaran siswa baru jadi melambung tinggi.
Biaya pendaftaran siswa baru bervariasi setiap sekolah, yang meliputi seragam dan atribut lainnya yang merupakan almamater sekolah. Dari biaya pendaftaran siswa baru yang ditentukan oleh sekolah ditambah dengan biaya jasa Calo yang rata-rata kisaran satu juta rupiah persiswa.
Hasil jutaan ?
Kesempatan untuk menjadi Calo Sekolah dengan hasil jutaan rupiah tersebut menggiurkan oknum anggota DPRD untuk meminta jatah dirinya untuk membawa dan menitipkan siswa baru ke sekolah sesuai dengan daerah pemilihannya.
Kepala sekolah segan untuk menolak siswa titipan oknum anggota DPRD tersebut, sehingga dirinya terpaksa harus menerima siswa titipan tersebut dan mengkorbankan siswa lainnya yang sebelumnya sudah masuk atau dengan kata lain siswa titipan tersebut menggeser posisi siswa lainnya yang sudah mendaftar sebelumnya.
Pengakuan beberapa sumber
LSM ILHAM Nusantara yang peduli pendidikan lakukan investigasi ke beberapa sekolah di Kabupaten Gresik dan mendapatkan pengakuan dari sumber terpercaya bahwa adanya siswa titipan oknum anggota DPRD Gresik dari daerah pemilihan oknum anggota dewan tersebut.
Ketua umum LSM ILHAM Nusantara kepada awak media menyampaikan, “perlakuan oknum anggota DPRD seperti ini tidak bisa dibiarkan, sebab dengan power jabatannya menitipkan siswa titipannya ke sekolah sudah otomatis kepala sekolah tidak bisa berkutik, dikarenakan penuhnya kuota sebelum adanya siswa titipan tersebut pihak sekolah akhirnya terpaksa mengotak-atik untuk menggugur siswa yang sebelumnya sudah mendaftar meskipun persyaratan sudah mencukupi”.
Hal tersebut ibarat Buah SIMALA KAMA buat sekolah. Budaya seperti ini harus diberangus.
“Kami akan segera adukan ke presiden, Ombudsman, menteri pendidikan serta pihak berwenang lainnya. Demi untuk kemerdekaan di dunia pendidikan”, pungkasnya (14/10/2021).
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui