Undang BPD melalui Abpednas sebagai wadah Difinitif, Komisi I DPRD Gresik Janji menindaklanjuti hasilnya
3 min readFoto Khusus :
Perwakilan BPD bersama Komisi I DPRD Gresik, usai gelar Audiensi
Gresik – Penyampaian aspirasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertujuan mensukseskan program pembangunan Daerah di Kabupaten Gresik, Komisi I (Bidang Hukum & Pemerintahan) DPRD Kabupaten Gresik menyelenggarakan audiensi, dengan mengundang perwakilan BPD melaui Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) dalam wadah resmi yang mempunyai legalitas lengkap dan struktural sampai ke tingkat pusat.
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi H. Jumanto SE. MM. didampingi dengan Wakil Ketua H. Syaikhu Busiri S.Kom. SH. beserta anggota H. Kamjawiyono, Lusi Kustianah S.Sos, H. Suberi, SPd. MM. Bustami Hazim, SE. H. Mahmud, SE. dihadiri puluhan perwakilan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari beberapa kecamatan digelar di ruang rapat komisi I DPRD Gresik, Kamis (06/Sept/2021).
PARAMETERNYA DARI PROSENTASE TUNJANGAN KEPALA DESA
Dihadapan Komisi I DPRD Gresik HR. Hendry Ketua DPC. Abpednas Gresik memperjuangkan kenaikan tunjangan BPD di tahun 2022 , “Kami memohon adanya peningkatan tunjangan kedudukan BPD secara proporsional parameternya dari prosentase tunjangan Kepala Desa guna meningkatkan kinerja BPD kami rasa belum sesuai dalam menjalankan Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPD sebagai salah satu penyelengara pemerintahan di desa” ”
DARI SUMBER BHPRD PAGU 10% BISA DINAIKAN MENJADI 12%
“Usulan kenaikan tunjangan tersebut dapat diambilkan dari sumber dana BHPRD (Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah) yang selama ini dipatok 10% dari pagu bisa dinaikan menjadi 12%, angka tersebut sudah cukup untuk tambahan kenaikan tunjangan 2546 anggota BPD se-Kabupaten Gresik”, usul HR. Hendry.
ANGGOTA TETAP ABPEDNAS MELEKAT DENGAN ANGGOTA BPD
Dalam AD/ART dijelaskan bahwasanya keanggotaan Abpednas (Anggota Tetap) adalah anggota BPD yang tersebar di desa-desa seluruh Indonesia yang masih menduduki jabatannya sebagai BPD, hal tersebut sudah melekat tanpa harus melamar menjadi anggota pun juga tanpa harus mengundurkan diri kecuali jika sudah tidak lagi menjadi anggota BPD.
PENYELENGGARA MUSDES ADALAH BPD SESUAI DENGAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Moch. Subhan Sekretaris DPC. Abpednas mengungkapkan peran BPD dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa, masih banyak Kepala Desa yang tidak melibatkan BPD, “Kami merasa masih banyak Kepala Desa menjadikan BPD hanya sebagai stempel, bahkan Musdes (Musyawarah Desa) penyelenggaranya adalah Pemerintah Desa, padahal dalam aturan perundang-undangan seharusnya adalah BPD”.
GRESIK JADI TUAN RUMAH ABPEDNAS SE -JAWA TIMUR
Pada kesempatan itu tak lupa H. Somali Pengurus DPC. Abpednas mengatakan kepada Komisi I DPRD , “Dalam waktu dekat ini Kabupaten Gresik akan menjadi Tuan Rumah pertemuan yang akan dihadiri Abpednas tingkat Kabupaten se-Jawa Timur jadi kami mohon support dan dukungannya”
ABPEDNAS SEBAGAI WADAH RESMI BPD
Jumanto dalam hal ini menyatakan hasil dari Audiensi ini, Komisi I akan membuat rekomendasi kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan Audiensi kepada Pemerintahan kabupaten Gresik, serta menyikapi perkembangan yang terjadi adanya perkumpulan BPD, “Saya baru tahu ada perkumpulan BPD di Gresik, seingat saya hanya ada Abpednas sebagai wadah resmi BPD yang dilantik tahun 2020 di ruang Paripurna Gedung DPRD ini, yang juga dihadiri Gus Yani Bupati sekarang”
AKAN MELIBATKAN ABPEDNAS PADA KEGIATAN FGD
Jumanto meminta “Abpednas yang beranggotakan BPD sebagai wakil dari masyarakat agar terus menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai AD/ART dan aturan perundang-undangan serta berjanji akan melibatkan Abpednas pada kegiatan di FGD (Focus Group Discussion) tingkat kecamatan”
WADAH DIFINITIF, LEGALITAS CUKUP JELAS
Mewakili Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dalam Audiensi tesebut ditegaskan oleh Lusi Kustianah, “Bahwa secara Difinitif wadah BPD di Kabupaten Gresik adalah Abpednas yang mempunyai legalitas cukup jelas”