Gresik : Hasil musyarah dan mufakat diputuskan sebagai pejabat desa (PJ) Pacuh Ridwan, saat ini tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi staf dibagian pemerintahan kecamatan Balongpanggang.
Pengusulan pejabat desa sempat tarik ulur, karena ada perbedaan pendapat, masing masing mengusulkan calon PJ dari dalam desa atas nama Siti Nurhandayani dan ada pula yang meminta dari luar desa Ridwan ASN dari kecamatan.
Mengambil alih dan arahan
Beruntung camat Balongpanggang M.Yusuf Ansyori mengambil alih dan memberikan arahan, jika musdes ini belom ada titik temu sebaiknya ditempuh lewat voting, bagaimana setuju, imbuh camat sambil melihat reaksi para peserta rapat.
Serentak para peserta rapat. dengan mengangkat tangan tanda mereka setuju melalui voting.
Menghasilkan keputusan
Dari hasil voting tersebut menghasilkan keputusan yang setuju dengan PJ dari dalam desa ada 15 sedang yang tidak setuju dengan calon PJ dari desa dan menghendaki PJ dari kecamatan mendapatkan 32 kemudian yang tidak sah sebanyak 2 total ada 49.
Putusan musyawarah mufakat ini sejalan dengan Perda Gresik nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman, pencalonan, Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Permohonan maaf
Selanjutnya Perda Gresik nomor 08 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 12 tahun 2015 tentang tentang Pedoman, pencalonan, Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Dalam sambutannya kepala desa Nuraini mengatakan permohonan maaf kepada warga
jika selama kepemimpinannya belum bisa memberikan pelayanan yang baik, maupun harapan yang lebih terhadap warganya..
“Terlebih ada khilaf maupun salah selama menjabat, saya mohon maaf yang sebesar besarnya”, tutur Nuraini yang masa jabatannya akan berahir 7 hari mendatang tepatnya 11 Agustus 2021.
Menerima kesepakatan
Ketua BPD Desa Pacuh Mustofa menjelaskan terkait proses ini insya allah sudah menjadi hasil yang terbaik, karena apa, kami sudah sepakati bersama dalam musyawarah desa
Harapan kami semoga dari belah pihak itu menerima dari kesepakatan ini.
Menyepakati
Disinggung kenapa harus voting, Mustofa menjelaskan seperti kita ketahui karena ada yang setuju dan tidak setuju, maka dilakukan voting,
“Hal yang terbaik dalam musyarah tidak tercapai mufakat maka larinya ke voting, dan ini sudah kami terapkan, Alhamdulillah hasilnya sudah menyepakati semua”, pinta Mustofa.
Awak media berhasil memintai keterangan Rawuh RT 01 desa Pacuh yang hadir dan meninggalkan lokasi musdes lebih awal dalam pernyataannyan mengatakan pihaknya merasa kecewa dan menolak keberadaan PJ Ridwan dari kecamatan.
Dirinya beralasan kalau warga ada yang mampu dan siap kenapa harus diambilkan dari luar desa, katanya, meski dirinya memilih setuju dalam voting kalah suara dengan yang tidak setuju,
Lain hanya dengan Kodim dari unsur Gapoktan desa Pacuh, ia menuturkan, menerima hasil voting dan mendukung PJ Ridwan dari kecamatan.
“Berharap dengan PJ Ridwan, desa Pacuh bisa maju, menurutnya ini keputusan bersama yang disepakai bersama inilah demokrasi”, jelasnya.
Begitu pula dengan Mujib dari unsur LPMD dirinya berpesan saya mengusulakn PJ dari luar dan kebetulan usulan musdes akhirnya menang dalam voting, hasilnya disepakati PJ desa Pacuh dipegang Ridwan yang tercatat sebagai staff Pemerintah di kecamatan.
“Jujur saya tidak keberatan, selain bisa netral dalam mempimpin desa, sebaliknya kalau yang mempimpin dari lingkup desa pacuh dikwatirkan semakin berat bebannya”, ucapnya.
Keputusan tertinggi
Terpisah Camat Balongpanggang berharap apapun hasilnya musdes siang ini kita harus mendukungnya. Sabtu(4/9/2021)
“Rapat musdes ini adalah keputusan tertinggi walaupun tidak ada mufakat siapapun yang menjadi PJ harus didukung oleh seluruh masyarakat, tanpa dukungan masyarakat saya yakin tidak akan berjalan lancar”, ungkapnya,
Perlu diketahui ada 2 agenda yaitu Musdes pemberhentian Kepala desa dan pengusulan pejabat desa (PJ) berlangsung dibalai desa Pacuh kecamatan Balongpanggang kabupaten Gresik.
Dihadiri jajaran Muspika, kepala desa Pacuh Nuraini, perangkat desa, BPD, LPMD, tokoh agama, Gapoktan, RT, dan karangtaruna setempat.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA
Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:
a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
Persiapan dan Koordinasi
Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
Penyusunan Pedoman teknis
Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
Peningkatan Jejaring Pelayanan
Sistim Informasi Manajemen
Penyusunan Mikroplanning
PelaksanaanVaksinasi
Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan
Pelaksanaan pemberian vaksinasi
1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan
2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)
3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:
a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis
b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Memerlukan waktu 15 menit/orang
Pendaftaran
Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
Penyuntikan
Informasi jadwal imunisasi selanjutnya
Catatan :
Pelayanan posbindu 5 jam/hari
Waktu pelayanan 15 menit
15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)
Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi
Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.
Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
monev
Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin
Kesimpulan
Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
mobilisasi komitmen pemerintah daerah
Whistleblowing System
e-Announcement LKHPN
Government Public Relations
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pengarusutamaan Gender
Pelayanan Publik
Layanan Informasi Publik (e-PPID)
Saran dan Pengaduan
e-LKHPN
Saber Pungli
Whistleblowing System
e-Announcement LKHPN
Government Public Relations
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pengarusutamaan Gender
Pelayanan Publik
Layanan Informasi Publik (e-PPID)
Saran dan Pengaduan
e-LKHPN
Saber Pungli
Boleh share dan copy paste
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah
Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android
85100cookie-checkMusdes Pacuh di Gresik Berakhir Votingyes