Ironisnya dalam video tersebut tidak ditayangkan penuh melainkan dipotong dan hanya ditayangkan bagian seolah-olah saudara BA (inisial) yang menjadi korban intimidasi yang terjadi saat malam itu.
Tidak ditayangkan penuh
Kenapa tidak ditayangkan penuh dalam video tersebut dan karena hal itu menurut pengacara FM, Ahmad Umar Buwang SH menduga, “BA sengaja mencoba melakukan pemutarbalikkan fakta dan membuat Statement berbeda kepada awak media online yang meliput saat itu”.
Mengulas kembali peristiwa tragis yang terjadi pada hari Sabtu (07/08/2021, sekitar pukul 21.00 WIB) beberapa waktu lalu, di Rumah BA (Perum Valensia Resident Blok D1 Jalan Mastrip, Kel. Sukomulyo, Kec/Kab. Lamongan), bermula ketika Ferry Mosses (Jurnalis KanalIndonesia.com) akan mengkonfirmasi BA, salah satunya terkait kelanjutan dugaan pungutan liar yang terjadi di salah satu SD (Sekolah Dasar) di Made, kecamatan Lamongan yang telah dilaporkan BA (Baihaki Akbar) Ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan mempertanyakan kenapa pelaporan tersebut mendadak telah dicabut kembali oleh BA dan kemudian dugaan pemerasan salah satu instansi pemerintahan di Lamongan.
Saat Ferry Mosses mendatangi kediaman BA, bukan jawaban baik yang diterima sang Jurnalis, melainkan bogem mentah, intimidasi dan kekerasan yang diberikan kepadanya.
Setelah peristiwa kekerasan yang dialami Ferry Mosses (FM) saat itu, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lamongan dan langsung menjalani visum dan serta di mintai keterangan awal.
Saat dihubungi pihak Ferry Mosses (FM) melalui kuasa hukumnya Ahmad Umar Buwang, SH. mengatakan, “sangat menyesalkan beredarnya video dan pemberitaan yang sengaja dipelintir oleh pihak BA”.
“Mengenai video yang beredar baik di stasiun televisi ataupun medsos, dan pemberitaan beberapa media online beberapa waktu lalu saat di Polda jatim, semua itu dinilai tidak sesuai kenyataan, Dipelintir”, tuturnya.
“Saya selaku kuasa hukum dari Ferry Mosses, menyangga hal tersebut, karena saat dalam BAP (Berita Acara Pidana) Ferry Mosses dan 5 orang saksi lainnya saat dimintai keterangan oleh Polres Lamongan pada saat BAP dari awal sampai akhir, menyangkal pengerusakan pagar ataupun adanya pengerusakan lainnya yang dituduhkan BA (inisial) pada Klien kami Ferry Mosses”, lanjutnya.
“Kenyataannya sesuai hasil visum, foto luka, video lengkap dan beberapa saksi sebagai bukti konkrit tindak kekerasan pada klien kami (Ferry Mosses). Langkah baiknya nanti kita tunggu hasil penyelidikan oleh pihak Polres Lamongan“, terang pengacara Ahmad Umar Buwang, S.H pada awak media. Minggu (29/08/2021).
Ditutupi garis merah
Hal senada juga di ungkapkan Miftah Zaini yang juga Ketua LSM JERAT Lamongan, “Dugaan membuat pelintiran pada publik yang tidak sesuai oleh saudara BA (inisial) semakin tercium kuat dengan beredarnya surat tanda bukti lapor nomor : LP/B/438.01/VIII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, melalui WA (WhatsApp) yang kelihatannya sengaja di tutupi garis merah itu untuk tanggal pelaporannya, tapi ternyata masih tertera di bagian tanda tangan suratnya dengan jelas menyatakan bahwa Pelaporan pada tanggal 15 Agustus 2021, bukan tanggal 09 Agustus 2021 seperti pemberitaan oleh saudara BA (inisial) pada puluhan Jurnalis media yang meliput langsung saat itu”, katanya.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA
Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:
a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
Persiapan dan Koordinasi
Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
Penyusunan Pedoman teknis
Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
Peningkatan Jejaring Pelayanan
Sistim Informasi Manajemen
Penyusunan Mikroplanning
PelaksanaanVaksinasi
Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan
Pelaksanaan pemberian vaksinasi
1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan
2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)
3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:
a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis
b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Memerlukan waktu 15 menit/orang
Pendaftaran
Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
Penyuntikan
Informasi jadwal imunisasi selanjutnya
Catatan :
Pelayanan posbindu 5 jam/hari
Waktu pelayanan 15 menit
15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)
Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi
Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.
Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
monev
Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin
Kesimpulan
Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
mobilisasi komitmen pemerintah daerah
Whistleblowing System
e-Announcement LKHPN
Government Public Relations
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pengarusutamaan Gender
Pelayanan Publik
Layanan Informasi Publik (e-PPID)
Saran dan Pengaduan
e-LKHPN
Saber Pungli
Whistleblowing System
e-Announcement LKHPN
Government Public Relations
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pengarusutamaan Gender
Pelayanan Publik
Layanan Informasi Publik (e-PPID)
Saran dan Pengaduan
e-LKHPN
Saber Pungli
Boleh share dan copy paste
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah
Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
83000cookie-checkPengacara Kasus Kekerasan Pada Jurnalis: Pihak BA Diduga Coba Pelintir Beritayes