Bank Indonesia Cabut dan Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus
13 min read
Oleh : Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Editor : Moh Ardi, Munichatus Sa’adah SPsi
Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menuturkan, dengan penarikan ini rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan”, kata Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Senin (30/8/2021).
Adapun rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran meliputi:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Sama dengan nominal
Erwin menyebutkan bahwa penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Cara Penukaran
Dikatakan jika penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Aturan yakni, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Pengelolaan Uang Rupiah
Mengapa Uang Dicabut, Ditarik, dan Dimusnahkan?
Sebagai bank sentral di Indonesia yang bertugas untuk mengawasi peredaran uang di Indonesia, Bank Indonesia memiliki kewajiban untuk mencabut, menarik, dan memusnahkan uang yang dianggap tidak layak edar. Bagi sebagian besar orang mungkin tidak mengerti dan bertanya-tanya, mengapa uang yang begitu berharga justru dimusnahkan?
Memang terdapat beberapa kriteria yang membuat uang harus mengalami pencabutan atau bahkan pemusnahan. Semua itu telah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013. Dari aturan tersebut, bisa diketahui beberapa alasan mengapa uang dapat ditarik atau bahkan dimusnahkan:
- Lusuh
Uang yang telah lusuh dianggap tidak memiliki nilai jual lagi sehingga masuk ke dalam jajaran uang yang tidak layak edar. Yang masuk dalam kategori uang lusuh biasanya akan ditarik massal oleh pihak Bank Indonesia kemudian dimusnahkan.
Uang yang dianggap lusuh adalah uang yang memiliki ukuran dan bentuk yang sama seperti ukuran aslinya namun memiliki kerusakan akibat minyak, jamur, coretan, atau noda lainnya yang membuat kondisi uang menjadi tampak kotor. Sedangkan pada uang logam, uang yang lusuh adalah uang yang kotor atau berubah warna sehingga kondisinya tidak seperti semula.
- Rusak
Uang yang dimusnahkan Bank Indonesia selanjutnya adalah uang yang telah rusak. Yang masuk dalam kategori ini adalah uang yang memiliki ukuran dan bentuk yang tidak lagi sama seperti ukuran aslinya sehingga tidak layak edar.
Perbedaan ukuran dan bentuk ini bisa saja terjadi akibat adanya robekan, bekas terbakar, lubang, atau kerusakan lain yang menyebabkan perubahan fisik pada uang. Begitu pula dengan uang logam yang fisiknya berubah akibat korosi, hilang sebagian, melengkung, berlubang,terpotong, dan kerusakan fisik lainnya.
- Cacat
Kriteria selanjutnya yang membuat lembaran uang harus ditarik adalah uang yang cacat. Uang yang cacat adalah uang yang mengalami salah cetak atau spesifikasi pencetakan tidak sesuai dengan standar Bank Indonesia namun terlanjur beredar di masyarakat. Kondisi uang yang cacat biasanya diumumkan langsung ciri-cirinya oleh pihak Bank Indonesia.
- Uang lama
Jika pada ketiga kriteria di atas uang diperlakukan dengan cara ditarik dan dimusnahkan karena alasan tidak layak edar, maka uang lama ditarik oleh pihak Bank Indonesia karena dikhawatirkan dipalsukan. Uang lama memang masih dapat digunakan dalam berbagai transaksi, namun pihak Bank Indonesia melakukan penarikan guna melindungi masyarakat itu sendiri.
Uang lama belum memiliki teknologi keaslian yang canggih sehingga sangat mudah dipalsukan. Sedangkan pada uang baru, teknologi keaslian yang digunakan sudah sangat canggih sehingga sulit untuk dipalsukan. Jika uang lama terus beredar dan digunakan dalam berbagai transaksi, maka dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan memalsukan uang tersebut.
Itulah beberapa alasan mengapa uang dicabut, ditarik, dan dimusnahkan. Meskipun uang tersebut ditarik dan dimusnahkan, namun bukan berarti kamu akan mengalami kerugian jika memiliki uang yang termasuk dalam kriteria di atas.
Syarat Penggantian Uang
Pihak Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditarik tersebut sesuai dengan nominalnya. Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan penggantian atas uang yang ditarik seperti di bawah ini:
Uang kertas
Untuk uang kertas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diganti oleh pihak Bank Indonesia.
Ciri uang Rupiah dapat dikenali
Meskipun uang yang dimiliki rusak atau lusuh, namun jika uang tersebut masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya, maka ia akan mendapatkan uang pengganti dengan nominal yang sama. Salah satu ciri keaslian uang Rupiah adalah benang yang terdapat dalam uang.
Fisik lebih dari 2/3 ukuran asli
Salah satu uang rusak adalah uang yang robek. Namun uang yang robek bahkan hingga terbelah dua sekalipun masih dapat diterima oleh pihak Bank Indonesia jika ukuran dari uang tersebut lebih dari 2/3 ukuran aslinya. Bagaimana cara menentukannya? Pihak Bank Indonesia punya alat khusus.
Satu kesatuan
Uang yang ingin ditukarkan hendaknya adalah satu kesatuan. Jika ingin menukar uang yang rusak dengan kerusakan akibat robekan, maka kedua robekan tersebut harus uang yang memiliki nominal yang sama.
Nomor seri sama
Jika uang rusak akibat robekan hingga membuat uang terbelah dua, maka uang masih dapat penggantian dengan nominal yang sama jika nomor seri pada setiap bagian lembaran uang memiliki nomor yang sama. Uang tidak akan diganti jika nomor seri pada kedua sisi berbeda.
- Uang logam
Sama seperti uang kertas, uang logam juga bisa diganti. Asalkan memenuhi beberapa syarat di bawah ini:
-
- Ciri uang rupiah dapat dikenali
Sama seperti uang kertas, uang logam yang mengalami kerusakan dapat ditukarkan ke Bank Indonesia jika memiliki ciri uang Rupiah yang masih dapat dikenali.
-
- Fisik lebih dari ½ ukuran asli
Syarat lain yang harus dipenuhi agar uang logam mendapatkan penggantian adalah memiliki fisik lebih dari ½ ukuran asli. Uang logam yang memiliki ukuran sama dengan ½ ukuran asli bahkan kurang tidak akan mendapatkan penggantian namun tetap akan dimusnahkan.
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi agar uang yang tidak layak edar yang kamu miliki mendapatkan penggantian dengan nominal yang sama. Meskipun uang yang rusak dan lusuh mendapatkan penggantian, tapi bukan berarti kita diperbolehkan untuk melakukan hal yang dapat merusak kondisi fisik uang. Larangan ini sendiri telah tertulis dalam UU No. 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 25 ayat 1 dikatakan bahwa kita dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Pelaku yang dengan sengaja melakukan hal tersebut akan diancam dengan hukuman pidana paling tinggi 10 tahun penjara dengan denda maksimal 10 miliyar rupiah. Maka dari itu, hargailah Rupiah sebagai bentuk kecintaan pada tanah air Indonesia.
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya