Presiden Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 9 Agustus 2021
10 min readOleh : BPMI Setpres/Muchlis Jr
Program Comunication & Mass Serving Beurau Indonesia pada Indonesia Bebas Masalah 2021
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Menurut Presiden, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah”, ujar Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Agustus 2021.
Presiden menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Presiden juga mengakui bahwa pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang. Menurutnya, pemerintah juga harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.
“Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat”, imbuhnya.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat
Masih sangat dinamis dan fluktuatif
Meskipun sudah mulai ada perbaikan, Kepala Negara mengingatkan bahwa perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Oleh karena itu, Presiden mengimbau semua pihak agar terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Selain itu, pemerintah juga meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah yang juga sudah mulai berjalan.
“Program Banpres Produktif Usaha Mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu”, tambahnya.
Penghargaan setinggi-tingginya
Pada kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan, dokter, dan perawat yang berada di garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat Covid-19.
Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang pemerintah terapkan.
“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir”, jelasnya.
Mengapresiasi untuk para relawan/dermawan
Di samping itu, Kepala Negara juga mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan upaya-upaya sosial lainnya.
“Covid-19 adalah tantangan yang harus kita atasi bersama melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insyaallah kita akan dapat segera terbebas dari pandemi Covid-19″, tandasnya.
Aturan lengkap PPKM Level 4
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.
2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi:
- Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
- Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
- Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.
4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu.
Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Khusus apotek, bisa buka dan beroperasi selama 24 jam.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.
Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.
Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.
8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.
Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.
9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.
10. Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.
14. Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya