@ Program Comunication & Mass Serving Beurau Indonesia
Proyek pembangunan jalan kabupaten diruas jalan wotan – petung kecamatan panceng yang dikerjakan oleh CV. PUTRA MANDIRI ABADI, pekerjaan yang dikerjakan adalah pengecoran bahu jalan dengan rabat beton.
Pekerjaan tersebut sebelumnya mendapatkan sorotan dari pegiat anti korupsi LSM ILHAM Nusantara terkait papan anggaran yang tidak memenuhi unsur keterbukaan informasi publik, besaran anggaran yang digunakan, volume pekerjaan dan alat pelindung diri pekerja, yang menurut ketua LSM pelaksanaan pekerjaan tersebut sangat kurang dari aturan yang diperjanjikan sebelumnya antara pihak kontraktor dengan DPUTR.
Jum’at, 23 juli 2021 pihak kontraktor berjanji akan mengganti papan anggaran, namun sampai hari kamis 29 juli 2021 belum diganti papan anggaran yang memuat keterbukaan informasi publik. Sedangkan pekerjaan hampir selesai.
Setiap hari ada kunjungan dari pejabat DPUTR terkait ke lokasi pekerjaan, rabu 28/07/2021 terlihat juga mobil dinas laboratorium DPUTR Kabupatrn Gresik juga hadir dilokasi pekerjaan saat pelaksanaan pengecoran bahu jalan.
Hasil konfirmasi ke pihak – pihak terkait antara lain:
Kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang kabupaten Gresik ir. Gunawan setijadi M.M belum dapat dikonfirmasi.
Kepala bidang bina marga kabupaten Gresik Dhiannita triastuti, S.T mengatakan “sudah saya perintah. Belum jadi kemarin mungkin besuk”.
Kepala seksi pembangunan jalan dan jembatan Eddy pancoro, S.T mengatakan “Info dari pak femmy..kontraktornya sudah diperintahkan utk mengganti pak. Mungkin masih dipesenkan atau bagaimana sy kurang faham”.
Kepala seksi preservasi jalan dan jembatan Femmy husada, S.T. tidak dapat dikonfirmasi.
Rekanan pelaksana pekerjaan Dedi yunus mengatakan, “Mohon maaf mas belum jadi Benner papan namanya”.
Belum selesai
Ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam terlihat geram atas hal tersebut, charif merasa bahwa masyarakat telah dikibuli janji dari kontraktor yang akan mengganti papan anggaran yang dipesan mulai tanggal 23 juli 2021 hingga sekarang belum selesai.
“ini menyepelekan masyarakat kabupaten gresik” karena dana pembangunan yang dipakai adalah dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gresik tahun 2021, dana tersebut adalah hasil pajak masyarakat kabupaten gresik”, tuturnya.
Kami peringatkan DPUTR Kabupaten Gresik, agar lebih memperhatikan dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran rakyat “apabila pekerjaan akan dimulai papan anggaran wajib terpasang terlebih dahulu, apabila tidak terpasang terlebih dahulu maka pekerjaan wajib dihentikan. dan terkait pelanggaran lainnya kami harap DPUTR Kabupaten Gresik jangan tutup mata dan beralasan kalau kurang personil, pelanggaran kecil seperti itu saja tidak ditertibkan bagaimana kalau pelanggaran besar, muncul beberapa pertanyaan LSM Ilham Nusantara terkait ini:
Lalu fungsi pengawas pejabat DPUTR yang setiap hari datang ke lokasi pekerjaan itu apa?
Kenapa tidak berani menegur atas pelanggaran yang diperjanjikan?
Apa pejabat pengawas lapangan DPUTR hanya ditugaskan datang, ngopi begitu sehingga terkesan bahwa pelaksanaan proyek tidak ada pelanggaran?
Pengawasan – penertiban
Apabila pihak DPUTR tidak memperhatikan pengawasan hal hal yang diperjanjikan, dan tidak melakukan penertiban setiap pelaksanaan pelanggaran kontraktor, ini pertanyaan besar? Apakah DPUTR telah menerima sesuatu sehingga takut bersikap?
“Jika dalam setiap pekerjaan tidak diawasi dengan baik dan benar sesuai dengan perjanjian kontraknya, maka patut diduga pihak oknum DPUTR adalah penyebab penghambur-hamburan uang daerah/negara, berarti benar jeritan kontraktor adanya potongan tender yang melilit leher”, tutupnya
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan manfaat
SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA
Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:
a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
Persiapan dan Koordinasi
Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
Penyusunan Pedoman teknis
Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
Peningkatan Jejaring Pelayanan
Sistim Informasi Manajemen
Penyusunan Mikroplanning
PelaksanaanVaksinasi
Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan
Pelaksanaan pemberian vaksinasi
1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan
2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)
3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:
a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis
b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Memerlukan waktu 15 menit/orang
Pendaftaran
Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
Penyuntikan
Informasi jadwal imunisasi selanjutnya
Catatan :
Pelayanan posbindu 5 jam/hari
Waktu pelayanan 15 menit
15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)
Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi
Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.
Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
monev
Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin
Kesimpulan
Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka