Bupati YES hadiri Musrenbang perubahan RPJMD 2019-2024 secara virtual
8 min readSesuai dengan amanat Pasal 64 Permendagri Nomor 86 Thun 2017 Musrenbang RPJMD merupakan tahapan penting dalam rangkaian penyusunan Perubahan RPJMD yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang dirumuskan pada rancangan awal RPJMD
Oleh Ainur Rofiq
General Journey Kontroversi Lamongan
Editor Munichatus Sa’adah SPsi
Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Suara Desaku 2021... DAFTARKAN
Lamongan : Bupati Lamongan hadiri Musrenbang Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 yang dilakukan secara virtual di Command Center Pemkab Lamongan (1/7/2021).
LANDASAN PERUBAHAN RPJMD INI SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NOMOR 86 TAHUN 2017 PASAL 342 PERUBAHAN RPJMD DAPAT DILAKUKAN APABILA TERJADI PERUBAHAN YANG MENDASAR SEPERTI BENCANA ALAM, GONCANGAN POLITIK, KRISIS EKONOMI, KONFLIK SOSIAL-BUDAYA, GANGGUAN KEAMANAN, PEMEKARAN DAERAH DAN PERUBAHAN KEBIJAKAN NASIONAL. SAAT INI KITA MENGHADAPI PANDEMI COVID 19 YANG MASUK PADA BENCANA, KRISIS EKONOMI DAN ADANYA PERUBAHAN NASIONAL
Heru Cahyono(Plh Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur) mengungkapkan bahwa Musrenbang Perubahan RPJMD yang diikuti oleh seluruh Kabupaten / Kota Se-Jawa Timur ini sangatlah penting.
“Sesuai dengan amanat Pasal 64 Permendagri Nomor 86 Thun 2017 Musrenbang RPJMD merupakan tahapan penting dalam rangkaian penyusunan Perubahan RPJMD yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang dirumuskan pada rancangan awal RPJMD,”, ucap Heru Cahyono.
Penyusunan Perubahan RPJMD Propinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 ini telah melalui beberapa tahapan yakni konsultasi publik, penandatanganan nota kesepahaman Rancangan Awal (Ranwal) antara DPRD dan Gubernur Jawa Timur, Evaluasi Ranwal ke Kemendagri dan Forum lintas perangkat daerah.
Menurut Khofifah Indarparawansa (Gubernur Jawa Timur) dilakukan Perubahan RPJMD Propinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 karena dari hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan perlu dilakukan penyelarasan.
“Landasan perubahan RPJMD ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 342 perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial-budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah dan perubahan kebijakan nasional. Saat ini kita menghadapi pandemi Covid 19 yang masuk pada bencana, krisis ekonomi dan adanya perubahan nasional”, tutur Khofifah Indarparawansa.
SAYA MOHON KEPADA SELURUH KEPALA DAERAH SELAKU KETUA SATGAS COVID 19 AGAR DILAKUKAN LANGKAH-LANGKAH ANTISIPATIF, MITIGATIF DAN SOLUSI SECARA SISTEMIK. DAN MARI MELAKUKAN ARAHAN PRESIDEN YANG BARU SAJA DISAMPAIKAN TERKAIT PPKM DARURAT DEMI KESELAMATAN KITA BERSAMA
Dalam sambutannya Beliau juga menyampaikan bahwa pada seminggu terakhir bulan Juni 2021 ini kenaikan kasus Covid 19 hampir 90 derajat atau secara eksponensial sehingga harus dilakukan banyak antisipasi.
“Saya mohon kepada seluruh Kepala Daerah selaku Ketua Satgas Covid 19 agar dilakukan langkah-langkah antisipatif, mitigatif dan solusi secara sistemik. Dan mari melakukan arahan Presiden yang baru saja disampaikan terkait PPKM Darurat demi keselamatan kita bersama”, imbuh Khofifah Indarparawansa.
Menurutnya ini adalah sebuah keseriusan pada kondisi dimana banyak rumah sakit sudah sangat penuh sehingga harus membuka tenda di halaman, lapangan parkir dan harus melakukan ekspansi tempat tidur dari untuk pasien non Covid 19 untuk pasien Covid 19 sehingga arahan Presiden Jokowi adalah untuk melakukan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Beliau juga mengingatkan pada saat PPKM Darurat akan menjadi kontraproduktif sehingga perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk menyiapkan action plan PPKM Darurat ini.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
PANDUAN CONSTITUTIONAL DRAFTING TAHUN 2021
SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA
Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.
Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.
Unduh Salinan SKB PTM di sini.
MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021
Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:
a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Situs Terkait
- indonesia.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Keuangan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Daftar Isi
Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19
- Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
- Persiapan dan Koordinasi
- Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
- Penyusunan Pedoman teknis
- Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
- Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
- Peningkatan Jejaring Pelayanan
- Sistim Informasi Manajemen
- Penyusunan Mikroplanning
- PelaksanaanVaksinasi
- Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
- Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan
Pelaksanaan pemberian vaksinasi
1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan
2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)
3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:
a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Memerlukan waktu 15 menit/orang
- Pendaftaran
- Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
- Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
- Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
- Penyuntikan
- Informasi jadwal imunisasi selanjutnya
Catatan :
- Pelayanan posbindu 5 jam/hari
- Waktu pelayanan 15 menit
- 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)
- Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
- Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
- Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
- Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
- Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
- Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
- Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi
Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.
- Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
- Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
monev - Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
- Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
- Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
- Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin
Kesimpulan
- Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
- Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
- Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
- Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
- Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
- Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
- mobilisasi komitmen pemerintah daerah
Slide Pendaftaran IKRAP
AD/ART
PERATURAN ORGANISASI
DOKUMEN KERJASAMA
- MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI (DOC, 307.5 KB)
- MOU RAPI – KEMENKES RI (2012) (PDF, 1.2 MB)
- MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI (DOC, 115.0 KB)
- MOU RAPI – RCTI (DOC, 32.0 KB)
SURAT KEPUTUSAN
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015 (PDF, 563.5 KB)
- SK Pengesahan Pengurus Daerah RAPI Jatim 2016-2021 (PDF, 1.6 MB)
- SK PENGPROV 2013-2017 (ZIP, )
DOKUMEN ORGANISASI
- Audio ID RF-LINK ITKP (WAV, 482.1 KB)
- Kode 10/Ten Code (DOC, 98.0 KB)
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3) (MP3, 1.1 MB)
- Lirik Mars RAPI (PDF, 157.8 KB)
- Mars RAPI (.mp3) (MP3, 1.5 MB)
- Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur (DOC, 379.5 KB)
- Phone Alphabetical (DOC, 33.5 KB)
- Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10 (XLS, 36.0 KB)
PROGRAM / APLIKASI
- Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android (, 225.9 KB)
- Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC) (ZIP, 245.3 KB)
- Aplikasi ITKP RAPI (EXE, 76.0 KB)
- TeamSpeak Client Android (, 13.5 MB)
- TeamSpeak Client IOS (, 11.1 MB)
- TeamSpeak Client Windows 32-bit 3.1.4 (EXE, 65.9 MB)
- TeamSpeak Client Windows 64-bit 3.1.4 (EXE, 74.0 MB)
RoIP
- DLL Update TSGateway Link 32Bit untuk TSGC 4.0.1 (, 463.5 KB)
- Driver USB-Serial CH341 (EXE, 237.6 KB)
- EQSO Admin 2.50 Build 1 (EXE, 1.0 MB)
- EQSO Client 2.50 Buld 1 (EXE, 1.9 MB)
- EQSO Gateway 2.50 Build 1 (EXE, 4.8 MB)
- EQSO Server 2.50 Build 1 (EXE, 1.2 MB)
- EQSOX Server Linux 2.01a (ZIP, 260.8 KB)
- Formulir Permohonan Akses Crosslink RoIP RAPI Nasional (PDF, 346.3 KB)
- Formulir Permohonan Akses RF-Link RoIP RAPI Nasional (PDF, 333.4 KB)
- Formulir Permohonan Akses RF-Link RoIP RAPI Nasional (Doc) (DOCX, 35.7 KB)
- Microsoft .NET Framework 4.0 (EXE, 48.1 MB)
- Nircmd 2.81 – Windows Command Line Tool (ZIP, 118.8 KB)
- Simplex 2.3.2 (EXE, 1.3 MB)
- Teamspeak3 Client Windows 32-bit 3.0.19.4 (EXE, 28.5 MB)
- TeamSpeak3 Client Windows 32-bit 3.1.0.1 (EXE, 66.0 MB)
- TS Gateway Commander 3.0.14 (EXE, 3.1 MB)
- TS Gateway Commander 4.0.1 (EXE, 2.4 MB)
- Virtual Audio Cable 4.10 (ZIP, 395.4 KB)
- Virtual Serial Ports Emulator (VSPE) 0.938.4.846 (ZIP, 3.0 MB)
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota
DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)
DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP
PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)