Akhirnya Ke-3 Calon Kades Pundutrate Antar Waktu Ditetapkan, Ini Penjelasannya
2 min readBila ada yang kurang jelas dan memahami hasil tersebute. Sebaiknya pihak bakal calon kepala desa antar waktu dipersilahkan menempuh jalur pra peradilan tata usaha (Pratun)
Oleh: Arto
Editor Imam Ahmad Bashori
Gresik – Panitia pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu desa Pundutrate kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Mengelar penetapan calon Kades antar waktu desa Pundutrate pada Hari Jum’at (18/6/2021) pukul 20:00WIB malam hingga usai.
Kegiatan ini berlangsung dibalai desa Pundutrate, dihadiri camat Benjeng Suryo Wibowo, S.Sos, M.Si, Kapolsek Benjeng Sholeh Lukman Hakim, SH, Danramil 0817/10 Kapten Inf.Ahmad Salimi.
Juga Pj Kades Pundutrate Ali Makhsun, Ketua BPD Eko Hariyanto, SKM, M.Kes, perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat dan para bakal calon kepala desa antar waktu.
Menetapkan bakal calon
Dalam sambutannya Ketua Panitia pemilihan kepala desa antar waktu desa pundutrate Afandi, membacakan dan Menetapkan bakal calon kepala desa Pundutrate yang ditetapkan 1.Sunandar 2. Rifai 3. Muslik.
Kata Afandi melanjutkan, Berdasarkan hasil berita acara penghitungan hasil seleksi tambahan calon kepala desa antar waktu
Dimana dalam berita acara tersebut dilakukan pada Hari Rabu 16 Juni 2021 pukul 23:00WIB malam dibalai desa Pundutrate.
Jumlah kepala desa antar waktu diikuti sejumlah 5 orang, selanjutnya hasil penghitungan seleksi tambahan masing masing bakal calon Kepala Desa Antar Waktu,
Berikut kelima nama – nama Bakal calon kepala desa antar waktu adalah, 1. Sunandar dengan total skor 52, 2. Samsuri skor nilai 42, 3. Rifa’i sklor nilai 45, 4. Fatihatul Athiroh dengan skor nilai 43, 5. Muslik mendapatkan skor nilai 52.
Ditandatangi semua calon
Berdasarkan hasil penghitungan seleksi tambahan diatas tersebut, maka dari ketiga (3) orang bakal calon kepala desa antar waktu yang memperoleh skor tertinggi.
Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai kepala desa antar waktu desa Pundutrate, yang berhak dipilih dalam musyawarah desa.
Masing – masing.diantaranya Sunandar mendapatan skor nilai 52, kemudian Rifa’i dengan skor 45, selanjutnya Muslik skor nilai yang diperoleh 52.
“Sementara berita acara tersebut telah ditanda tangan oleh ketujuh panitia tertanggal 16 Juni 2021”, jelas ketua panitia Affandi.
Usai pembacaan tersebut terjadi beda pandangan antara bakal calon kepala desa antar waktu dengan pihak panitia.
Bila kurang jelas, dipersilahkan menempuh jalur pra peradilan tata usaha
Tak berselang lama; perbedaan tersebut berakhir, setelah Kapolsek Sholeh Lukman Hakim, SH, menegaskan, “bila ada yang kurang jelas dan memahami hasil tersebute. Sebaiknya pihak bakal calon kepala desa antar waktu dipersilahkan menempuh jalur pra peradilan tata usaha (Pratun)”.
Kembali Kapolsek menegaskan, “Apakah bisa diterima sembari melihat kelima bakal calon tersebut, lalu serentak diamini oleh mereka, diterima”.
Untuk itu Kapolsek meminta panitia mengambil sikap dan membacakan hasil yang sudah ditetapkan.
Alhasil, semua para bakal calon kepala desa antar waktu yang duduk dikursi paling depan, setelah mendengar penjelasan kapolsek.
Akhirnya mereka menerima dan legowo dengan hasil keputusan tersebut.
Lakukan sesuai kewenangannya
Lalu diteruskan pendatanganan berita acara penetapan oleh.masing masing calon kepala desa antar waktu diikuti panitia serta jajaran Muspika kecamatan Benjeng
Camat Benjeng Suryo Wibowo mengatakan, “semua itu masih proses dan alhamdulilah pelaksanaan semua berjalan lancar.
Camat berpesan kepada panitia , “Lakukan sesuai kewenangan dan jangan melakukan yang bukan menjadi kewenangannya”, jelasnya