November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Akhirnya Ke-3 Calon Kades Pundutrate Antar Waktu Ditetapkan, Ini Penjelasannya

2 min read

Bila ada yang kurang jelas dan memahami hasil tersebute. Sebaiknya pihak bakal calon kepala desa antar waktu dipersilahkan menempuh jalur pra peradilan tata usaha (Pratun)

Oleh: Arto
Editor Imam Ahmad Bashori

 

Gresik  – Panitia pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu desa Pundutrate kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Mengelar penetapan calon Kades antar waktu  desa Pundutrate pada Hari Jum’at (18/6/2021) pukul 20:00WIB malam hingga usai.

Kegiatan ini berlangsung dibalai desa Pundutrate, dihadiri  camat Benjeng Suryo Wibowo, S.Sos, M.Si, Kapolsek Benjeng Sholeh Lukman Hakim, SH, Danramil 0817/10 Kapten Inf.Ahmad Salimi.

Juga Pj Kades Pundutrate Ali Makhsun, Ketua BPD Eko Hariyanto, SKM, M.Kes,  perangkat desa dan  sejumlah tokoh masyarakat dan para bakal calon kepala desa antar waktu.

Menetapkan bakal calon

Dalam sambutannya Ketua Panitia pemilihan kepala desa antar waktu desa pundutrate Afandi, membacakan dan Menetapkan bakal calon kepala desa  Pundutrate yang ditetapkan 1.Sunandar 2. Rifai 3. Muslik.

Kata Afandi melanjutkan, Berdasarkan hasil berita acara penghitungan hasil seleksi tambahan calon kepala desa antar waktu

Dimana dalam berita acara tersebut dilakukan pada Hari Rabu 16 Juni 2021 pukul 23:00WIB malam dibalai desa Pundutrate.

Jumlah kepala desa antar waktu diikuti  sejumlah 5 orang, selanjutnya hasil penghitungan seleksi tambahan masing masing bakal calon Kepala Desa Antar Waktu,

Berikut kelima nama – nama Bakal calon kepala desa antar waktu adalah, 1. Sunandar dengan total skor 52, 2. Samsuri skor nilai 42, 3. Rifa’i sklor nilai 45, 4. Fatihatul Athiroh dengan skor nilai 43, 5. Muslik mendapatkan skor nilai 52.

 

Ditandatangi semua calon

Berdasarkan hasil penghitungan seleksi tambahan diatas tersebut, maka dari ketiga (3) orang bakal calon kepala desa antar waktu yang memperoleh skor tertinggi.

Untuk selanjutnya ditetapkan sebagai kepala desa antar waktu desa Pundutrate, yang berhak dipilih dalam musyawarah desa.

Masing – masing.diantaranya Sunandar mendapatan skor nilai 52, kemudian Rifa’i dengan skor 45, selanjutnya Muslik skor nilai  yang diperoleh 52.

“Sementara berita acara tersebut telah ditanda tangan oleh ketujuh panitia tertanggal 16 Juni 2021”, jelas ketua panitia Affandi.

Usai pembacaan tersebut terjadi beda pandangan antara bakal calon kepala desa antar waktu dengan pihak panitia.

Bila kurang jelas, dipersilahkan menempuh jalur pra peradilan tata usaha

Tak berselang lama; perbedaan tersebut berakhir, setelah Kapolsek Sholeh Lukman Hakim, SH, menegaskan, “bila ada yang kurang jelas dan memahami hasil tersebute. Sebaiknya pihak bakal calon kepala desa antar waktu dipersilahkan menempuh jalur pra peradilan tata usaha (Pratun)”.

Kembali Kapolsek menegaskan, “Apakah bisa diterima sembari melihat kelima bakal calon tersebut, lalu serentak diamini oleh mereka,  diterima”.

Untuk itu Kapolsek meminta panitia mengambil sikap dan membacakan hasil yang sudah ditetapkan.

Alhasil, semua para bakal calon kepala desa antar waktu yang duduk dikursi paling depan,  setelah mendengar penjelasan kapolsek.

Akhirnya mereka menerima dan legowo dengan hasil keputusan tersebut.

Lakukan sesuai kewenangannya

Lalu diteruskan pendatanganan berita acara penetapan oleh.masing masing calon kepala desa antar waktu diikuti  panitia serta jajaran Muspika kecamatan Benjeng

Camat Benjeng Suryo Wibowo mengatakan, “semua itu masih proses dan alhamdulilah  pelaksanaan semua berjalan lancar.

Camat berpesan kepada panitia , “Lakukan sesuai kewenangan dan jangan melakukan yang bukan menjadi kewenangannya”,  jelasnya

5470cookie-checkAkhirnya Ke-3 Calon Kades Pundutrate Antar Waktu Ditetapkan, Ini Penjelasannya

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.