Kades di Lamongan Embat Istri Orang, Diamankan Polisi
3 min readSubandi ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya
Oleh Arto
Editor Munichatus Sa’adah
LAMONGAN – Subandi (40) seorang Kepala Desa Karangwedoro, kecamatan Turi Lamongan, ngembat isteri orang, kini diamankan Polres Lamongan.
Pria yang sudah beristeri benar benar tak punya malu, harusnya menjadi tauladan bagi warganya.
Bukanya mengumbar syahwat dengan seorang perempuan yang juga sudah bersuami.
Kini Nasib sial menimpa Subandi, setelah perbuatan nekatnya, akhirnya terbongkar dan digerebek anggota Satreskrim Polres Lamongan.
Kejadian ini berawal atas laporan suami korban, asal DesaTawangrejo Kecamatan Turi.
Ketika melakukan penggerebekan, anggota berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat.
Namun anggotanya sempat kesulitan, karena semua pintu dikunci, kata AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat AKP Yoan Septi Hendri, Senin (14/6/2021).
Begitu polisi berhasil masuk rumah, Subandi tak ditemukan. Hanya ada si perempuannya saja berinisial RI (30).
Hal ini tak membuat petugas langsung balik kanan. Justru petugas mengubek-ubek seluruh rumah yang dihuni Subandi.
Mulai kamar mandi, dapur hingga di bawah kolong ranjang tidur, tapi tak juga ditemukan batang hidungnya.
Selama pencarian berlangsung, petugas tak menemukan keberadaan Subandi.
Dibawah komando Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, akhirnya petugas mewarning dengan hitungan 1 sampai 5.
Jika tak segera menyerah akan menembak Subandi. Begitu hitungan 1, 2 menginjak hitungan ke-3.
Upaya polisi membuahkan hasil. Subandi ditemukan polisi saat bersembunyi di atas plafon rumahnya, akhirnya turun
“Ampun pak…ampun pak… jangan ditembak”, teriaknya.
Tanpa mengenakan kaos atau kemeja. Akhirnya kades Subandi turun.
Saat menuruni anak tangga yang dipersiapkan dan sampai di lantai rumah, disaksikan ketua RT, RW dan tokoh masyarakat serta polisi, Subandi terlihat kelincutan pada dini hari itu.
Sementara Kades Subandi terlihat pasrah. Ia mendekapkan kedua tangannya di dadanya.
Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres Lamongan bersama pasangan mesumnya RI.
Kapolres menambahkan, “perzinahan dilakukan oleh oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI”.
Ketika pemeriksaan berlangsung, RI mengaku sudah menikah siri dengan Kades Subandi.
Meski masing – masing pasangan berstatus memiliki pasangan yang sah.
Setelah itu Kami mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI,
Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan pasangan selingkuh itu.
“Subandi ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan, yang bersangkutan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya”, ungkap AKBP Miko Indrayana
“Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjala, ujarnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Tersangka Kades Subandi saat diperiksa penyidik, hasilnya cukup mencengangkan penyidik.
Tersangka mengakui sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dengan RI selama dua bulan.
Dicerca terkait status kades dengan istri sahnya, AKBP Miko Indrayana mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sumber yang berhasil dihimpun bahwa perselingkuhan bermula pada April 2021.
Kemudian suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30) secara diam–diam, kerab telepon maupun video call dengan laki – laki lain.
Secara diam – diam RI keluar dengan Subandi. Padahal sudah diingatkan berkali kali oleh suaminya. Tetapi tak di- indahkan.
Akhirnya pertengkaran pun memuncak. Pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi, hingga akhirnya digerebek Polisi.
Dalam pengakuannya Kades mengakui, bahwa ia sudah menikah siri dengan RI, setidaknya didukung bukti pengakuan Modin setempat kepada penyidik Polres Lamongan.
Modin desa, Kusairi menikahkan siri Subandi dengan RI lantaran RI sering berada di rumah Subandi.
“Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina”, jelas penyidik.
Nikah siri itu berlangsung damai tanpa keributan, lantaran istri sah Subandi memilih pulang ke rumahnya di Karanggeneng.
Pasalnya karena tidak kuat lagi menghadapi ulah suami yang main serong dengan wanita lain yakni RI.