Penerbitan Varian SIM C, Biaya dan Perpanjangannya
4 min readPerpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini
Oleh imam S Ahmad Bashori Moh Ardi
Editor Munichatus Sa’adah
Surat Izin Mengemudi sepeda motor alias SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis. SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.
Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Pembagian 3 golongan SIM C:
- SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. Namun peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan.
Soalnya untuk naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.
Syarat peningkatan golongan SIM:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.
Batas umur calon pemilik SIM C:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Penggolongan sesuai spesifikasi kendaraan
Sebelumnyaya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Penggolongan SIM itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Penggolongan SIM tersebut akan diterapkan antara Agustus atau September 2021.
“Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman. (Kamis, 27/5/2021)
Masa berlaku sesuai tanggal pencetakannya
Masa kadaluwarsa SIM bergantung pada tanggal percetakan, bukan tanggal lahir pemilik. Dengan adanya perubahan pemberlakuan SIM, pemilik kendaraan harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM dicetak.
Apabila Anda ingin memperpanjang SIM, maka harus menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi.
Biaya dan perpanjangannya
Bagi Anda yang butuh informasi untuk memperpanjang SIM, berikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. Daftar ini masih mengacu dengan harga yang berlaku pada 2021.
A. Jenis SIM dan biaya pembuatan
Berikut jenis-jenis SIM beserta biaya pembuatannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000
B. Jenis SIM dan biaya perpanjang
Adapun rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000Seperti diketahui, sebagian masyarakat Indonesia bisa menikmati biaya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) gratis yang diberikan pemerintah.Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. Pasal 7 dalam PP tersebut menyebutkan dengan adanya pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0 (nol rupiah) atau nol persen.”Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis dalam PP 76/2020 seperti dikutip kontroversi.or.id. (Jumat,13/3/2021)
Namun, pembuatan dan perpanjangan SIM gratis baru akan berlaku setelah terbit persetujuan Menteri Keuangan. Jika butuh sekarang juga, cek kisaran biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM 2021.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :