Komisi IV DPRD Gresik Sosialisasikan 3 Perda
2 min readOleh Arto
Editor: Imam Ahmad Bashori
Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dari fraksi partai kebangkitan bangsa (fraksi PKB) melalui Komisi IV kabupaten Gresik H. MOCHAMMAD, S.E., M.HP., melaksanakan sosialisasi terkait 3 Perda.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat dari masing-masing Desa se-Kecamatan Cerme dan berlangsung di Jalan Raya Dadap Kuning Cerme Gresik. (Minggu,9/5/2021)
Perda yang sudah selesai ~ disosialisasikan
Saat dikonfirmasi H.Mohamad menjelaskan, “Perda yang sudah disetujui melalui paripurna diharapkan DPR diharuskan mensosialisasikan ke masyarakat”.
3 Perda yang disosialisasikan
Ketiga perda tersebut yang di Sosialisasikan diantaranya :
- Perda No.10 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular,
- Perda No.11 tahun 2020 tentang fasilitasi penanggulangan penyakit narkoba
- Dan Perda No.10 tahun 2020 Tentang penanggulangan penyakit HIV
“Hal ini perlu disampàikan kè masyaràkàt agàr masyarakat tahu, apa yang dilakukan masyarakat dan apa yang dilakukan pemerintah”, ujarnya.
23 Penyakit menular
Terhadap penanggulangan penyakit menular, lanjut Muchammad, masyarakat tidak tahu, ada berapa sih penyakit yang menular, ternyata berdasarkan data dari kesehatan ada 23 penyakit menular
“Kalau dulu pemerintah hadir karena ada reaksi dari masyarakat, sekarang adanya Perda ini pemerintah hadir”, lanjut Muchammad.
Semisal contoh, jelas Muchammad, kalau dulu ada wabah demam berdarah baru disemprot, kalau sekarang beda, dengan perda ini pemerintah hadir untuk melaksanakan kegiatan penyemprotan terhadap penyakit-penyakit yang lain.
Pemerintah hadir untuk membatasi penyebaran penyakit
Mohamad mencontohkan, “terhadap penyakit TBC, menurutnya pemerintah harus hadir membatasi agar penyebaran virus TBC tidak menyebar kemana mana”.
“Termasuk persoalan persoalan covid, yang ini sudah dilakukan oleh pemerintah termasuk PPKM I,II , PPKM Mikro seperti itu contohnya”, tutur Muhammad.
Terhadap penanggulangan penyakit HIV sama, terhadap fasilitasi penanggulangan penyakit narkoba, nah itu pemerintah harus hadir jangan sampai terjadi baru dilaksanakan sterilisasi.
Pemerintah hadir memberikan pemahaman atau pengertian kepada masyarakat apakah masyarakat kelompok atau organisasi masyarakat yang lain, itu harus dilakukan oleh pemerintah.
Bersinergi untuk menyelesaikan persoalan
Pelaksanaan bisa selesai, dengan kerjasama pemerintah daerah, DPR dan masyarakat harus bersinergi untuk menyelesaikan persoalan.
Ada payung hukumnya
Harapannya kepada tokoh tokoh masyarakat dari desa masing-masing yang hadir, dan sepulang dari rumah bisa menyampaikan persoalan persoalan terkait.
Supaya masyarakat bisa memahami, bahwa semua ini ada aturan, perda perda sudah ada agar Persoalan HIV, persoalan penyakit menular dan persoalan narkotika.
“Ini persoalan yang harus masyarakat pahami bahwasannya ini ada payung hukumnya”, tutupnya.