Sebanyak 4 WTS dan 7 Pemandu Lagu Terjaring Satpol PP Lamongan
2 min readTarget operasi menyisir disejumlah tempat, di antaranya di Desa Telagasadang Kecamatan Paciran, Desa Sidomukti Kecamatan Brondong, dan di Desa Bulu Kecamatan Sekaran, dengan sasaran miras dan WTS
Lamongan – Satpol PP Pemkab Lamongan giat menggelar operasi gabungan.
Kegiatan operasi tersebut dengan target menyasar minuman keras (miras) dan wanita tuna susila (WTS) Kamis, (29/04/2021) malam.
Dalam keterangannya melalui Kasi Operasi dan Pengendalian, Umar Syahid, menjelaskan meski bulan suci ramadan, kegiatan penertiban ini tetap dilakukan.
Menurutnya hal ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan situasi dan kondisi di wilayah kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif.
“Sebanyak 12 personil petugas gabungan yang yang diterjunkan dalam operasi tersebut terdiri dari Satpol PP 2 personil kemudian Garnisun 2 personil dan Polisi 2 personil”, ucapnya
Sementara target operasi menyisir disejumlah tempat, di antaranya di Desa Telagasadang Kecamatan Paciran, Desa Sidomukti Kecamatan Brondong, dan di Desa Bulu Kecamatan Sekaran, dengan sasaran miras dan WTS.
Sejumlah 4 (empat) orang WTS yang berada di Desa Telagasadang, Paciran. Terjaring operasi.
Kini diamankan petugas beserta barang bukti berupa miras, dari warung milik Endang Yatini di Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Lamongan.
Petugas juga mengamankan sejumlah miras berupa 7 botol bir Bintang, 8 botol Guiness serta 5 orang pemandu lagu.
Selain itu terdapat 2 (dua) orang pemandu lagu diamankan petugas beserta barang bukti berupa miras,
Keduanya terjaring petugas dari warung milik Liamenah di desa Bulu, Kecamatan Sekaran Lamongan.
Sudah membuat sosialisasi
“Sebelumnya Satpol PP sudah membuat surat dan imbauan untuk tidak menjual miras, apalagi menyediakan WTS”, ungkap Umar Syahid
Selain itu petugas mengamankan sejumalah miras yakni berupa 4 botol bir Bintang kecil, 1 Guiness, 2 botol Anggur Merah, dan setengah Jurigen Tuak.
“Selama pelaksanaan operasi gabungan dengan sasaran Miras dan WTS ini berjalan lancar dan kondusif dan kegiatan operasi tersebut selesai pada pukul 24.00 WIB”, tutup Umar Syahid.
Kemudian para WTS dan pemandu lagu yang terjaring dilakukan pembinaan dan pengarahan
Selanjutnya, bagi pemilik warung diimbau untuk tidak menyediakan wanita penghibur dan menjual minuman keras dalam bentuk apapun.
Surat pernyataan
“Untuk sementara para WTS dan pemandu lagu yang terjaring, sudah membuat surat pernyataan kesanggupan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya”, kata kasi Kasi Operasi dan Pengendalian, Umar Syahid yang mewakili Kasatpol PP Pemkab Lamongan