PT KAI Daop 8 Surabaya Sesalkan Aksi Warga Bongkar Penutupan Perlintasan KA di Jalan Pahlawan Lamongan
2 min readAksi buka patok yang sebelumnya terpasang disisi utara dan selatan rel kereta api, berbuntut dibongkar oleh puluhan warga dan sempat direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial dalam video berdurasi 21 detik
Disajikan oleh Arto
Disunting oleh Imam Ahmad Bashori
Lamongan : Penutupan perlintasan kereta api (KA) Jalan Pahlawan Lamongan yang dilakukan oleh pihak PT KAI Daop 8 Surabaya mengundang pro dan kontra.
Itu terbukti baru dilakukan penutupan perlintasan KA Jalan Pahlawan pada Selasa (27/4/2021) pagi kemarin, ternyata tak bertahan lama, malam harinya dibongkar rame rame oleh warga.
Dengan terbukanya kembali jalan tersebut. Maka jalan perlintasan kini bisa dilalui.
Sempat viral di media sosial
Aksi buka patok yang sebelumnya terpasang disisi utara dan selatan rel kereta api, berbuntut dibongkar oleh puluhan warga.
Pembongkaran patok di perlintasan kereta api Jalan Pahlawan tersebut sempat direkam oleh salah satu warga dan tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 21 detik.
Kecewa dengan penutupan jalan
Entah massa dari mana saja sebanyak itu, Terdengar “suara buka jalan, buka jalan”, dari salah satu warga dalam video tersebut.
Pembongkaran patok tersebut diduga, lantaran warga yang merasa kecewa dengan penutupan perlintasan KA di jalan Pahlawan,
Sebagai jalur alternatif
Karena perlintasan kereta api Jalan Pahlawan tersebut, sudah sejak dulu menjadi jalur alternatif warga ketika beraktivitas sehari-hari.
Sedangkan pihak PT. KAI Daop 8 Surabaya. Melalui Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyesalkan aksi warga yamg membuka kembali patok perlintasan KA di jalan Pahlawan Lamongan, Rabu (28/4/2021).
Banyak terjadi kecelakaan
“Padahal niatan kami KAI, bersama Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten Lamongan serta Muspika, itu baik, tujuan daripada penutupan itu, tak lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan tersebut”, jelasnya,
Kembali Luqman Ariif mengungkapkan, “pihaknya akan segera melakukan koordinasi kembali dengan pihak pemerintah setempat, terkait penutupan perlintasan yang dibuka kembali oleh warga”.
Kewenangan ada di Pemda tempatan
Pasalnya pihaknya menyebutkan, “sebenarnya menurut aturan di Undang Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, memang kewenangan untuk itu ada di pemerintah daerah setempat”, pungkasnya,
Masih kata Lukman Airf kembali menjelaskan bahwa, “dari awal memang kewenangan untuk mengamankan jalur jalan raya yang melintas di rel itu ada di pemerintah daerah setempat”.
Musyawarah untuk jalan terbaik
Menurutnya selain, “kami akan berkoordinasi dengan pemerintah Lamongan. PT KAI juga akan mengajak warga untuk musyawarah guna mencari jalan keluar terbaik terkait perlintasan kereta api Jalan Pahlawan Lamongan tersebut”.
Kami KAI, akan bergerak cepat bersama Dishub, dan Muspika, melakukan musyawarah dengan warga bersama-sama.
Kenapa harus bersama mereka?. Lebih lanjut Lukman Arif mengatakan, “kan kemari kita melakukan penutupan bareng-bareng, jadi kita bareng-bareng mencari solusinya”, terangnya.