Gubernur Jatim : Terapkan Sanksi Bagi Pemudik Dikarantina 5 Hari dan Biaya Ditanggung Sendiri
2 min readInmendagri Nomor 9 Tahun 2021 menyebutkan, karantina merupakan sanksi bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen administrasi perjalanan
Disajikan oleh: Arto
Disunting oleh: Imam Ahmad Bashori
Jawa Timur : Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan bahwa warga yang nekat mudik bisa dikenakan karantina mandiri 5×24 jam dengan biaya yang ditanggung sendiri.
Hal ini sesuai dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (21/4/2021) Khofifah menjelaskan didalam klausul di Inmendagri,
Sanksi untuk pemudik nekat
Mengatakan “kalau ada yang nekat mudik, maka mereka akan dikarantina 5×24 jam, Kemudian biaya karantina, atas mereka yang mudik itu”.
Demikian juga dipertegas dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021, karantina merupakan sanksi bagi mereka yang nekat melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen administrasi perjalanan.
Seluruh Kepala desa/lurah diinstruksikan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat .
Selanjutnya untuk biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.
Bakal mencegah pemudik
Khofifah kembali menjelaskan bahwa Pemprov Jatim dan Polda setempat juga bakal mencegah pemudik.
Dengan melakukan Penyekatan disejumlah di tujuh titik diperbatasan.
Ketujuh titik tersebut diantaranya, Tuban – Rembang, Bojonegoro – Cepu, Ngawi Mantingan – Sragen, Magetan – Karanganyar, Ponorogo – Wonogiri, Pacitan – Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang – Banyuwangi.
Kemudian dalam rangka untuk mengantisipasi masyarakat melakukan mudik, Polda Jatim telah melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan”, ujarnya.
Pos pantau untuk pergerakan masyarakat
Selain itu Pemprov Jatim juga akan mendirikan pos pantau terpadu di 20 titik batas kota/kabupaten guna memeriksa pergerakan masyarakat yang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang,
Ke duapuluh titik tersebut yakni Sidoarjo – Pasuruan, Mojokerto – Sidoarjo, Pasuruan – Probolinggo, Probolinggo – Situbondo, Pasuruan – Malang, Malang – Lumajang, Situbondo – Banyuwangi.
Selanjutnya, Jember – Lumajang, Nganjuk – Jombang, Jombang – Mojokerto, Blitar -Kediri, Kediri – Malang, Bojonegoro – Tuban, Ngawi – Madiun, Madiun – Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, Pintu masuk Tol Ngawi dan Pintu masuk Tol Probolinggo.
Proses putar balik
“Ada proses putar balik mereka ke daerah asal daerah pemberangkatan, bukan daerah tujuan”, ujar dia.
Khofifah lalu meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak mudik tahun ini.
Trend meningkatnya kasus Covid-19
Bahkan Khofifah mengingatkan bahwa di sejumlah negara kini muncul trend kembali meningkatnya kasus Covid-19 secara signifikan.
Karenanya Khofifah menyebutkan hal ini merupakan gelombang ketiga.
Gelombang ketiga Covid-19 ini, kata Khofifah, terjadi lantaran masyarakat telah abai pada protokol kesehatan.
Bahkan Ia tak mau, karena momentum mudik ini, hal serupa juga terjadi di Indonesia khususnya Jawa Timur.
“Kami juga melihat tren gelombang ketiga di beberapa negara. Kami tidak ingin itu terjadi di Indonesia dan terutama di Jawa Timur”, pungkasnya.