Warga Boleh Sholat Tarawih Tetap Prokes Ditegakkan, Pembatasan 50% Ditengah Pandemi
3 min readDalam kondisi pandemi maka Bupati Gresik mengeluarkan surat edaran terkait panduan bulan ramadan 1442H/2021M dengan nomor 451/112/437.13/2021 tertanggal 8/4/2021 ditanda tangani Wakil Bupati Gresik Dra.Hj.Aminatun Habibah, M.Pd.
Gresik – Sebagaimana dalam pelaksanaan bulan suci Roamadlon seluruh ummat Islam.menjalankan ibadah puasa seperti biasanya.
Namun karena kondisi pandemi maka Bupati Gresik mengeluarkan surat edaran terkait panduan bulan ramadan 1442H/2021M dengan nomor 451/112/437.13/2021 tertanggal 8/4/2021 ditanda tangani Wakil Bupati Gresik Dra.Hj.Aminatun Habibah, M.Pd.
Surat edaran tersebut Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H / 2021 M,
Panduan tersebut perlu disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat yang berpedoman perihal sebagai berikut, salah satunya :
- menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama; kecuali bagi yang sakit tidak dibenarkan berpuasa
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga
- kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- melakukan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan
- Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus AlQur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,
- Dengan menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
- Kemudian Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwuah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat;
Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaquZ karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah;
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan
Untuk menindaklanjuti himbauan tersebut camat balongpanggang beserta staff memasang banner Ramadhan,
Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi warga agar selama bulan suci ramadan tetap khusuk dalam menunaikan ibadah puasa dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Terus berkoordinasi
Saat dikomfirmasi Camat Balongpanggang M.Yusuf Anayori,S.Sos,MM, menjelaskan, “pihaknya terus berkoordinasi dengan tokoh agama , pengurus masjid tingkat desa, sepakat pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan”.
Pihaknya juga mengharap himbauan ini dapat disampaikan kepada kepala desa dan tokoh tokoh di desa agar diteruskan sampai dengan masyarakat, Kamis (15/4/2021)