Bupati Gresik Fandi Akhmad Yan Menyerahkan LKPD 2020 ke BPKP Jatim
2 min readBupati Gresik Fandi Ahmad Yani menyampaikan siap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim). Saat menyerahkannya didampingi Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Siswadi Aprilianto dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.
Disajikan oleh Arto
Disunting oleh Imam Ahmad Bashori
Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Bupati yang akrab dipanggil Gus Yani menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran(TA) 2020 pemkab Gresik ke Kantor BPKP Jawa Timur Surabaya. Jum’at (19/3/2021) Kemarin.
Pada kesempatan itu Fandi Akhmad Yani menyampaikan siap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim).
Saat menyerahkan LKPD, Bupati didampingi Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Siswadi Aprilianto dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.
Rutin setiap tahun
Kepala BPPKAD Siswadi Aprilianto mengatakan bahwa, “kegiatan Penyerahan LKPD ke BPKP Jawa Timur dilakukan rutin tahunan”.
Dalam hal ini Pemkab Gresik melalui Bupati harus melaporkan LKPD kepada BPKP Jawa Timur. Setiap tahun setelah pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,
“Untuk itu pihak BPKP akan melakukan pemeriksaan sesuai LKPD yang kita laporkan”, ucap Siswadi.
Sementara Pemeriksaan ini akan berlangsung sekitar sebulan lebih, tergantung situasi dan kondisinya.
Namun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pemeriksaan BPKP Jawa Timur ini akan berlangsung selama 2 bulan.
Menurutnya, pihaknya tengah menyiapkan pemeriksaan ini bisa segera dimulai pada Senin Besok, ujar Siswadi yang ditemui oleh Kabag Humas dan Protokol usai penyerahan berlangsung
Pasalnya, “akan tetapi pihak BPKP meminta mundur dua hari menjadi Rabu Lusa”, jelasnya.