25 Situs Sejarah Resmi Menjadi Cagar Budaya, Melalui SK Bupati Lamongan
2 min readAda sejumlah situs sejarah di Lamongan yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya dari Bupati Lamongan. Hal ini didasari atas pengajuan penetapan status cagar budaya, dan berdasarkan data dan kajian sejarah dari tim ahli sejarah
Disajikan oleh Arto
Sebagai referensi semangat perubahan Lamongan
Disunting oleh: Imam Ahmad Bashori
Lamongan – Pemerintah kabupaten Lamongan melalui disparbud telah menetapkan sebanyak 25 situs cagar budaya, begini penjelasannya.
Melalui Kabid Kebudayaan Disparbud Lamongan Miftah Alamudin mengatakan, “ada sejumlah situs sejarah di Lamongan yang sudah mendapat surat keputusan ( SK) penetapan sebagai cagar budaya dari Bupati Lamongan”. Senin (15/3/2021).
Hal ini didasari atas pengajuan penetapan status cagar budaya, dan berdasarkan data dan kajian sejarah dari tim ahli sejarah.
Cagar budaya tersebar di Lamongan sebanyak 8 situs, 14 benda, 2 bangunan, dan 1 struktur yang ditetapkan jadi benda cagar budaya.
Pihaknya menjelaskan ada sejumlah situs sejarah yang sudah di-SK-kan oleh Bupati Lamongan,
Diantaranya beberapa benda, bangunan, dan situs sejarah di Lamongan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya,
Dalam hal ini keberadaannya tersebar tidak hanya yang ada di dalam kota Lamongan saja,
Melainkan ada juga yang berada di kecamatan-kecamatan di luar kecamatan Lamongan.
“Pasalnya bahwa rekomendasi penetapan dan SK bupatinya sudah turun per Februari lalu”, jelasnya.
Sejumlah cagar budaya tersebut, di antaranya adalah sepasang gentong dan watu pasujudan atau prasasti di pelataran Masjid Agung Lamongan,
Seperti toren air peninggalan Belanda di Alun-Alun Lamongan dan kelas panggung di SMPN 1 Lamongan yang berada di Kecamatan Lamongan.
Selain itu ada Candi Patakan yang berada di Desa Patakan, Kecamatan Sambeng.
Dengan ditetapkannya benda, bangunan, atau situs bersejarah sebagai cagar budaya, maka dengan demikian benda tersebut memiliki kekuatan hukum.
Pemkab Lamongan sendiri juga bisa melindungi cagar budaya tersebut,
Sembari menuturkan tujuan utama penetapan cagar budaya ini adalah untuk perlindungan.
Kendati dibutuhkan proses panjang untuk penetapan dan menjadikan benda-benda cagar budaya tersebut memiliki SK.
Pasalnya, tim ahli yang dibentuk tidak hanya mendata tapi juga menyidangkan benda-benda tersebut.
“Oleh karenanya tim ahli cagar budaya juga sudah bersertifikasi sesuai keahlian”, pinta Miftah.