Cetak Sendiri Izin UMKM Melalui OSS (Masalah, Kepatuhan & Solusinya)
12 min readOSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA); perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum; atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat sebanyak 51 persen izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menko Perekomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu, menjelaskan 51 persen kegiatan usaha itu memiliki risiko rendah dan menengah rendah.
Airlangga menjelaskan cakupan kegiatan berusaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Berdasarkan hasil pendekatan kegiatan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) terdapat sebanyak 2.280 tingkat risiko.
Untuk 51 persen kegiatan usaha tersebut terdiri dari 31 persen atau 707 kegiatan usaha berisiko rendah (RR) dan 20 persen atau 458 kegiatan usaha berisiko menengah rendah (RMR).
Sementara itu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).
Dari hasil RBA itu, maka izin kegiatan usaha RR adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha RMR yakni dengan NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan).
Untuk, usaha RMT, kelengkapan izin usaha dengan NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi), dan usaha RT dengan NIB ditambah Izin (verifikasi).
Dalam implementasi di sistem OSS, untuk usaha risiko rendah dan risiko menengah rendah juga dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.
Airlangga mengatakan pengaturan izin kegiatan usaha berbasis risiko (RBA) itu dilakukan sebagai upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.
PENGATURAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERSEBUT LAHIR DARI UU CIPTA KERJA.
Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Perpres.
Airlangga menjelaskan adapun hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada 2021″, tutupnya.
Kategori yang dapat mengajukan izin usaha di OSS
OSS membagi kategori perusahaan dalam bentuk perusahaan perorangan dan perusahaan non-perorangan. Bentuk-bentuk perusahaan non-perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS:
No. | Bentuk perusahaan |
1 | Perseroan Terbatas |
2 | Perusahaan Umum |
3 | Perusahaan Umum Daerah |
4 | Badan Hukum Lainnya yang dimiliki Negara |
5 | Badan Layanan Umum |
6 | Lembaga Penyiaran |
7 | Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan |
8 | Koperasi |
9 | Persekutuan Komanditer |
10 | Persekutuan Firma |
11 | Persekutuan Perdata |
Lembaga Khusus
Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
NIB Adalah Salah Satu Terobosan
Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini adalah salah satu terobosan penting pada proses perizinan usaha di Indonesia. Selain karena memuat data-data perusahaan, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan.
Informasi perusahaan yang tercantum di NIB terdiri dari:
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- NPWP
- Nomor Telepon
- Nomor Fax
- Nama KBLI
- Kode KBLI
- Jenis API
- Status Penanaman Modal
Syarat Pelaku Usaha Perseorangan
Untuk mendapatkan NIB, kamu bisa melakukannya dengan mendaftar pada laman OSS. Setelah log-in pada sistem OSS pelaku usaha akan diminta mengisi data yang diperlukan. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PP tentang OSS, saat melakukan pendaftaran, pelaku usaha perseorangan mengisi data paling sedikit:
- nama dan NIK
- alamat tempat tinggal
- bidang usaha
- lokasi penanaman modal
- besaran rencana penanaman modal
- rencana penggunaan tenaga kerja
- nomor kontak usaha dan/atau kegiatan
- rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Syarat pelaku usaha non-perseorangan
Sedangkan bagi pelaku usaha non-perseorangan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS, saat melakukan pendaftaran diminta mengisi data paling sedikit:
- nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
- bidang usaha
- jenis penanaman modal
- negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
- lokasi penanaman modal
- besaran rencana penanaman modal
- rencana penggunaan tenaga kerja
- nomor kontak badan usaha
- rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
- NPWP Pelaku Usaha non-perseorangan
- NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Setelah berhasil mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Berdasarkan pengalaman selama awak media ini dalam pendampingan, advokasi dan membantu pelanggan mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar proses mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS bisa lebih mudah. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pastikan uraian maksud dan tujuan di anggaran dasar sesuai dengan KBLI 2017.
Poin ini berlaku untuk anggaran dasar dan perubahannya (bila ada). Untuk perusahaan yang baru berdiri atau didirikan setelah OSS berlaku, pastikan di anggaran dasar pada bagian maksud dan tujuan uraian bidang usahanya sesuai dengan KBLI 2017.
Di penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP tentang OSS, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Lembaga OSS saat ini menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”).
Sistem yang dikelola OSS telah terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kemenkumham. Sebelum masuk di proses OSS untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha, baik perusahaan berbentuk badan usaha seperti CV dan Firma atau badan hukum misalnya Perseroan Terbatas (PT), harus menyelesaikan prosesnya di Ditjen AHU. Untuk PT, akta pendiriannya yang memuat anggaran dasar harus mendapat SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara CV dan Firma harus mendapat Surat Keterangan Terdaftar dari Menteri Hukum dan HAM. Seperti yang kita tahu, Maksud dan Tujuan perusahaan tercantum di anggaran dasar.
2. Pastikan laporan pajak pemilik atau penanggungjawab perusahaan sudah rapi
Salah satu cara Direktorat Jenderal Pajak mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak adalah dengan mengeluarkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Sama halnya dengan sistem di Ditjen AHU, saat ini KSWP telah terintegrasi dengan sistem OSS. Sehingga apabila KSWP pemilik, penanggungjawab, ataupun pihak yang namanya tertera pada akta pendirian perusahaan tidak valid maka sistem OSS dapat mendeteksinya. Akibat dari KSWP dinyatakan tidak valid adalah kamu tidak dapat melanjutkan proses pengajuan izin usaha melalui OSS. KSWP dinyatakan valid apabila:
- Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB
Permasalahan lain yang sering dialami pelaku usaha saat memproses NIB dan izin usaha di OSS adalah adanya status “izin usaha belum berlaku efektif”. Status “belum berlaku efektif” dirasa menyulitkan karena saat mereka berhubungan dengan pihak lain misalnya untuk melakukan transaksi bisnis, membuka rekening perusahaan, maka status tersebut akan dipertanyakan. Salah satu penyebab adanya status izin usaha belum berlaku efektif adalah belum melakukan pemenuhan komitmen prasarana dasar yakni izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan IMB.
Dengan kata lain kalau lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki prasarana dasar, maka kamu tidak perlu membuat komitmen di sistem OSS untuk mengurus izin-izin tersebut. Sebab mengurus izin lokasi dan izin lain lain terkait prasarana dasar akan memakan waktu yang cukup panjang. Kalau lokasi yang dijadikan tempat usaha sudah memiliki izin yang berkaitan dengan prasarana dasar kamu hanya perlu upload izin tersebut ke dalam sistem OSS. Lebih mudah kan?
Apakah semua kegiatan usaha dan lokasi yang dijadikan tempat usaha harus memiliki izin yang terkait dengan prasarana dasar? Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP tentang OSS, izin usaha berdasarkan komitmen diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk melakukan kegiatan usahanya dan pelaku usaha yang memerlukan prasarana tapi sudah menguasai prasarananya. Apa yang dimaksud “prasarana” dan apa yang dimaksud “sudah menguasai prasarana”? Kamu bisa membaca lebih detail pada Penjelasan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) PP tentang OSS.
4. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan
Sebagaimana disebutkan diatas, izin lingkungan adalah satu dari empat prasarana dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha. Salah satu prasyarat dari terbitnya Izin Usaha adalah Izin lingkungan yang merupakan izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin lingkungan yang dimaksud adalah dalam bentuk dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Apakah semua kegiatan usaha memerlukan izin lingkungan? Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP tentang OSS diatur bahwa Izin Lingkungan tidak menjadi syarat penerbitan Izin Usaha apabila:
- lokasi usaha dan/atau kegiatan berada dalam kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
- usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha mikro dan kecil, usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, atau usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL.
Di PP tentang OSS diatur bahwa bila kegiatan usaha kamu tergolong mikro dan kecil dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki UKL-UPL dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki Amdal, kamu cukup membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Perlu digarisbawahi bahwa gubernur atau walikota/bupati memiliki kewenangan untuk menentukan jenis kegiatan yang merupakan usaha mikro dan kecil dan/atau kegiatan yang wajib dan tidak wajib memiliki UKL-UPL berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artinya untuk mengetahui apakah kegiatan usaha yang kamu lakukan perlu atau tidak perlu izin lingkungan, harus mencari referensi pada peraturan daerah setempat.
Untuk wilayah Jakarta peraturan yang dijadikan acuan adalah Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 2333/2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Provinsi DKI Jakarta. Sebagai contoh, untuk usaha restoran dengan jumlah meja maksimal 100 (seratus) buah hanya diwajibkan memiliki SPPL.
Cara Terbitkan Izin Usaha Mikro Lewat PC/Android/iOS
Bagaimanakah Cara Menerbitkan Izin usaha Mikro sendiri melalui OSS untuk semua pelaku usaha sebagai bentuk legalitas usaha yang dijalankan. Semua pelaku usaha dapat mengurus izin usahanya secara online melalui OSS dengan alamat www.oss.go.id. (silahkan klik link tulisan biru tersebut),
Siapa saja pelaku usaha yang bisa mengurus izin usaha melalui OSS, tentunya semua pelaku usaha dan semua bidang usaha tanpa terkecuali yang menjalankan usahanya di wilayah indonesia. Untuk izin usaha mikro dapat diterbitkan secara mandiri oleh semua pelaku usaha secara online dan dapat dicetak sendiri.
Adapun kategori pelaku usaha mikro menurut Undang-Undang UMKM No 20 tahun 2008
adapun kriteria pelaku usaha mikro yaitu
1. Asset : Maksimal Rp. 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
2. Omset : maksimal Rp. 300.000.000 per tahun
untuk cara menerbitkan izin usaha mikro sendiri melalui oss cukup mudah sebab hanya membutuhkan KTP dan email aktif
Kemudian lakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor KTP dan Email aktif.
Pastikan email anda aktif karena ketika sukses melakukan pendaftaran maka email konfirmasi akan dikirim ke email yang didaftarkan setelah menerima email konfirmasi lakukan aktivasi melalui link yang dikirim lewat email setelah berhasil aktivasi selanjutnya username dan password akan dikirim kembali ke email yang didaftarkan
Setelah menerima email username dan password selanjutnya kembali ke website www.oss.go.id lalu klik menu masuk lalu gunakan username dan password yang sudah diterima sebelumnya
Ketika sukses melakukan login maka tampilan yang muncul adalah sebagai berikut :
Pada menu yang sebelah kiri pilih menu perizinan mikro kemudian klik
Setelah itu klik lanjutkan dan akan muncul tampilan seperti dibawah ini maka selanjutnya klik menu pengajuan baru :
Setelah itu akan muncul tampilan seperti dibawah ini
Lakukan pengisian sesuai dengan kolom yang tersedia dan pastikan semua kolom terisi kecuali NPWP sebab NPWP tidak wajib dicantumkan apabila belum punya akan tetapi apabila sudah mempunyai maka bisa dimasukkan
Cara Menerbitkan Izin usaha Mikro sendiri melalui OSS selanjutnya adalah dengan klik simpan dan lanjutkan untuk proses pada menu berikutnya
Isilah kolom yang tersedia :
Setelah semua terisi maka klik simpan dan lanjutkan untuk mengisi form berikutnya untuk form selanjutnya yang perlu diisi adalah dengan klik tambah usaha seperti dibawah ini :
Setelah itu akan muncul form seperti ini :
Isi semua kolom yang tersedia tanpa terkecuali dan isilah sesuai dengan usaha anda yang dijalankan, anda bisa membedakan antara nama usaha dan nama produk atau bisa juga nama produk dijadikan nama usaha.
Setelah itu maka akan seperti dibawah ini lalu klik simpan dan lanjutkan.
Setelah klik simpan dan lanjutkan maka akan muncul seperti tampilan dibawah ini :
Setelah itu klik simpan dan lanjutkan sampai muncul tampilan seperti dibawah ini :
Setelah muncul seperti tampilan diatas maka berikutnya silahkan klik menu proses NIB apabila sudah di klik maka otomatis proses pengurusan izin sudah selesai dan izin sudah jadi sampai muncul kembali menu seperti dibawah ini lalu klik lanjutkan
Setelah klik lanjutkan maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :
Setelah itu pilih menu nama usaha lalu akan muncul tampilan seperti dibawah ini :
Setelah muncul tampilan diatas anda tinggal klik izin usaha untuk melihat izin usaha dan mencetaknya, begitu juga dapat klik NIB untuk melihat NIB dan mencetaknya, setelah diklik menu tersebut akan ditampilkan izinnya seperti dibawah ini :
Anda tinggal mencetak izin usaha dan NIB,
Perlu diketahui bahwa izin usaha dan NIB merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Langkah-langkah diatas merupakan Cara Menerbitkan Izin usaha Mikro sendiri melalui OSS secara mudah dan dapat dilakukan melalui PC dan laptop, kami tidak menyarankan melalui smartphone karena tampilannya belum sesuai dan belum mudah untuk menggunakannnya sehingga harapannya kedepan bisa lebih mudah menggunakan smartphone.
Masalah Yang Kerap Dihadapi Pengguna OSS Dan Solusinya
Kendati OSS sudah berjalan, tapi masih ditemukan ada kendala dalam integrasi data yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga.
Contohnya, data NIK dari dukcapil kadang ada yang tidak sinkron antara dukcapil dan OSS.
Jika ditemukan kendala terkait NIK, pengguna OSS disarankan untuk datang ke Dispendukcapildukcapil dan BKPM sebagai pengelola OSS.
Begitu pula dengan NPWP, agar proses di OSS lancar, pelaku usaha yang memanfaatkan OSS harus memenuhi semua kewajiban perpajakan, karena OSS bisa mendeteksi jika penggunanya ada masalah pajak.
Belum semua terintegrasi
Para praktisi melihat belum semua PTSP di daerah terintegrasi dalam sistem OSS. Praktisi mencatat sedikitnya ada 3 persoalan yang kerap dihadapi pelaku usaha yang menggunakan sistem OSS, antara lain adalah :
Pertama, NIK, antara lain status NIK belum teraktivasi karena pelaku usaha belum melakukan finger/retina print. Persoalan NIK ini bisa juga karena ada perubahan data pelaku usaha seperti nama, status (perkawinan), pekerjaan, dan alamat. Solusinya, pelaku usaha perlu menghubungi dukcapil di nomor 1500537.
Kedua, persoalan NPWP seperti NPWP tidak valid yang biasanya terjadi saat input OSS dan OSS melakukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Guna mengatasi masalah ini pelaku usaha perlu melakukan konfirmasi status NPWP ke kantor pajak tempat pelaku usaha terdaftar dengan surat permohonan. Bisa juga masalah NPWP ini terjadi karena pernah dilakukan proses input OSS, tapi proses tidak diselesaikan.
Ketiga, soal anggaran dasar perusahaan. Praktisi mengatakan bahwa KBLI merupakan kode usaha yang tercantum dalam akta notaris pada anggaran dasar perusahaan. Mengingat OSS menggunakan data KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), sistem OSS menarik data perusahaan melalui Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum Peraturan Kepala BKPM No.19 Tahun 2017 terbit, sistem AHU belum mencantumkan KBLI 2017. Solusinya, pelaku usaha harus mengubah pasal 3 tentang maksud dan tujuan dalam anggaran dasar agar disesuaikan dengan KBLI 2017 dan Ini perlu menjadi perhatian, jika dalam waktu maksimal 1 tahun perubahan pasal 3 tidak dilakukan maka NIB dibekukan.
Mengenai KBLI tentang larangan penggabungan KBLI. Misalnya, jika pelaku usaha sudah mengajukan KBLI untuk kategori perdagangan besar, maka tidak boleh mengambil KBLI eceran karena ini tergolong praktik monopoli. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.66 Tahun 2019.
Transisi Yang Lambat
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, “manfaat OSS yang besar terkendala oleh transisi yang lambat. Pasalnya, di tingkat daerah masih banyak masalah terkait perizinan investasi“.
“Misalnya terkait kualitas SDM perizinan yang belum merata, jaringan internet yang lambat, sampai arahan kepala daerah yang dirasa tidak pro investasi”, ujar Bhima kepada awak media. [Minggu,10/11/2019]
Kemudian, permasalahan awal OSS masih belum diselesaikan juga menjadi pembuatan perizinan tidak mengalami percepatan yang signifikan. Hingga kini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) antara pemda dan pemerintah pusat masih tidak sinkron begitu pula dengan izin wilayah yang belum sinkron dengan OSS.
“Jangan jauh-jauh, dengan DKI Jakarta saja tidak sinkron di awal. Era otonomi daerah kunci perizinan ada di tiap pemda”, kata Bhima saat itu.
Sangat Disayangkan
Hal ini sangat disayangkan, mengingat sistem OSS memuat berbagai aturan/proses bisnis penerbitan perizinan berusaha, komitmen perizinan berusaha, dan izin operasional/komersial, menerbitkan perizinan untuk perseorangan dan non perseorangan dari skala Usaha UMKM maupun skala besar, memuat berbagai ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan berusaha.
Mendongkrak EoDB
Padahal menurutnya, jika sistem ini berjalan dengan baik maka akan sangat memudahkan pengusaha. Dengan begitu, peringkat Indonesia untuk kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) tidak akan stagnan untuk tahun 2020.
Berdasarkan rilis Bank Dunia, sejumlah indikator kemudahan berbisnis di Indonesia yang masih tertinggal di antaranya memulai berbisnis (peringkat 140). Dari sisi waktu, Indonesia (13 hari) sebenarnya lebih cepat daripada Vietnam (16 hari) dan Malaysia (17 hari). Namun, jumlah prosedurnya masih lebih banyak (11 jenis) daripada Vietnam (8 jenis) atau Thailand (5 jenis).
Selain itu, rangking Indonesia untuk izin berkaitan dengan pendirian bangunan (dealing with construction permits) juga masih di bawah (peringkat 110). Hal ini akibat masih banyaknya prosedur (18 jenis), sehingga berdampak pada lamanya proses izin (200 hari) dan biaya.
Aspek lainnya yang masih menyulitkan pelaku usaha yaitu pendaftaran properti (peringkat 106), pembayaran pajak (peringkat 81), perdagangan lintas negara (peringkat 116), dan penegakan kontrak (139).