Dengan hasil putusan MK tersebut pasangan Bupati dan wakil bupati terpilih Yuhronur Efendi – KH Abdul Rouf, mengatakan ini kemenangan untuk warga Lamongan
Lamongan – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Suhandoyo-Astiti Suwarni terkait hasil Pilkada Lamongan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021).
Putusan MK tersebut Setelah gugatan yang dilancarkan pasangan Suhandoyo – Astiti Suwarni ditolak dan terpatahkan di MK,
“Dengan hasil putusan MK tersebut pasangan
Bupati dan wakil bupati terpilih Yuhronur Efendi – KH Abdul Rouf, mengatakan ini kemenangan untuk warga Lamongan”, tuturnya.
Sementara itu Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan, “pihaknya akan menggelar pleno”.
Selanjutnya, melakukan penetapan calon terpilih, usai mendengar putusan dismisal atau ketetapan MK.
“Kita tunggu hingga 5 hari, setelah menerima salinan putusan MK dari KPU RI”, pungkas Mahrus.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun menjelaskan, “kelanjutan Pilkada setelah putusan MK keluar. Putusan tersebut akan diserahkan ke KPU RI. Kemudian, KPU RI menyampaikan lagi ke KPU Kabupaten/Kota. Di KPU Kabaputen/Kota”,
Selanjutnya dari KPU akan melakukan pleno dan putusan terhadap hasil Pilkada.
Sementara Oleh KPU diserahkan kembali ke DPRD Kabupaten/Kota untuk dilakukan paripurna pengesahan pengangkatan dan usulan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Setelah itu gubernur meneruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses SK penetapannya.
“Kemudian dari Menteri Dalam Negeri menyerahkan SK penetapan ke gubernur untuk dilakukan pelantikan”, jelas Jempim (41270)
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Silahkan klik gambar-gambar dibawah ini untuk mendapatkan informasi/manfaat lainnya
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:
a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457