Rumus Tambahan Dana Desa Rp. 254 juta
2 min readTerjemahan rumusnya seperti ini :
D (desa kinerja baik) = N : T
(jumlah desa nasional) x maksimal 10%)
Ddkb = N : ( Tjdn x 10%)
Ddkb = Rp 2,16 triliun : (83.931 x 10%)
Ddkb = Rp 2,16 triliun : (8.393)
Ddkb = Rp 254 juta
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 222 Tahun 2020 meyebutkan, sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran dana desa akan dibagi kepada desa dengan kinerja baik.
Desa berkinerja baik akan dipilih sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah desa nasional yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
Pemilihan kinerja desa terbaik didasarkan pada indikator kriteria, utamanya kriteria desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi dan juga berdasarkan variable.
Kriteria desa yang tidak menerima Alokasi Afirmasi sebagaimana diatas, adalah desa yang sudah berstatus berkembang atau diatasnya.
Dengan kata lain, bagi desa yang saat ini masih berstatus tertinggal dan sangat tertinggal, meskipun pengelolaan dana desanya baik. Maka mustahil akan mendapatkan tambahan anggaran dana desa ini.
Kenapa?
Karena desa yang berstatus sebagaimana saya sebutkan diatas, akan mendapatkan Pagu Alokasi Afirmasi tersendiri dengan besaran 1% (satu persen) dari anggaran dana desa yang dibagi secara proposional ke tiap desa penerima.
Selanjutnya, terkait pemilihan desa berkinerja baik yang didasarkan atas variable dibagi menjadi empat kriteria, antara lain :
Pengelolaan keuangan desa dengan bobot 20% (dua puluh persen),
Pengelolaan dana desa dengan bobot 20% (dua puluh persen),
Capaian keluaran dana desa dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), dan
Capaian hasil pembangunan desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).
Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 (silahkan klik tulisan biru untuk mengunduh peraturan menteri keuangan tersebut) Pasal 6
Terkait bagaimana dan cara menghitung bobot kriteria untuk menentukan pemilihan desa berkinerja baik sebagaimana dimaksud diatas. Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut.
Saya hanya akan menerangkan, kira-kira berapa jumlah tambahan dana desa yang akan diterima. Bila desa Anda mampu lolos dalam proses penilaian desa dengan kinerja baik tersebut.
Merujuk dari Permenkeu 222 Tahun 2020 pasal 6 ayat (5) dan (6) seperti apa yang sudah saya tulisakan diatas.
Bila kita tarik sebuah kesimpulan, maka rata-rata desa berkinerja baik di tahun 2021 ini, akan mendapatkan tambahan dana desa yang nilai kurang lebih sebesar Rp 254 juta per desanya.
Nilai tambahan dana desa ini tidak serta mengarang begitu saja. Karena bila didasarkan pada aturan diatas, nilai ini dihitung dari :
Rumus pasal 6 ayat (5) :
- N = 3% x Anggaran Dana Desa Nasional
- N = 3% x Rp 72 triliun
- N = Rp 2,16 triliun
Kemudian di pasal 6 ayat (6), maksimal nilai di pasal 6 ayat (5) atau saya rumuskan (N) dibagi kepada 10% (sepuluh persen) dari jumlah total desa di Indonesia.
Terjemahan rumusnya seperti ini :
- D (desa kinerja baik) = N : ( T(jumlah desa nasional) x maksimal 10%)
- Ddkb = N : ( Tjdn x 10%)
- Ddkb = Rp 2,16 triliun : (83.931 x 10%)
- Ddkb = Rp 2,16 triliun : (8.393)
- Ddkb = Rp 254 juta
Begitu cara menghitungnya.
Namun nilai diatas hanya perkiraan saya saja ya. Bisa jadi, jumlah tambahan dana desa itu jauh lebih besar, bila jumlah desanya tidak mencapai maksimal 10% (sepuluh persen) dari apa yang tertuang dalam Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020.
Apakah Anda tertarik? Atau masih belum move on dari gelar desa tertinggal dan/atau desa sangat tertinggal yang selama ini desa Anda sandang.